Aturan Karantina dari Luar Negeri Diubah Cukup 5 Hari, Ini Alasannya

Aturan Karantina dari Luar Negeri Diubah Cukup 5 Hari, Ini Alasannya

TerasJatim.com – Pemerintah mengubah waktu karantina kedatangan luar negeri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dari sebelumnya 7 hari menjadi 6 hari, dengan syarat vaksinasi dosis lengkap.

Perubahan ini dilakukan, mengingat lebih tingginya kasus CovidD-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi lokal daripada imported case.

Hal ini disampaikan Menko Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, saat memberikan keterangan pers secara virtual, Senin (31/01/2022), kemarin.

“Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap. Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, tetap harus menjalani karantina tujuh hari,” kata Luhut.

Diungkapkan Luhut, kebijakan ini diambil mengingat sebagian besar kasus konfirmasi dari PPLN merupakan varian Omicron. Selain itu, berbagai riset menunjukkan bahwa masa inkubasi dari varian Omicron ini berada di kisaran 3 hari.

“Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” sebut Luhut.

Lebih lanjut Luhut menyampaikan, mulai 4 Februari mendatang pemerintah juga akan membuka kembali pintu masuk kedatangan internasional di Bali. Hal ini dilakukan untuk menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup lama terdampak akibat pendemi ini.

“Namun kami akan tetap melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” tegasnya.

Diungkapkan Luhut, nantinya pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-PMI. Selain peraturan karantina, akan tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.

Luhut menambahkan, Pemerintah menyediakan 2 opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble di hotel atau kapal live on board.

“Saat ini Bali juga menyediakan 2 opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan 6 kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” pungkasnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim