Aset Penunggak Pajak Rp 22 Miliar, Disita

Aset Penunggak Pajak Rp 22 Miliar, Disita

TerasJatim.com, Surabaya – Upaya tegas dilakukan oleh jajaran Dirjen Pajak Kementrian Keuangan dalam memburu wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif.

Hal ini juga dilakukan oleh jajaran pajak di wilayah Surabaya Jawa Timur.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Kanwil Dirjenl Pajak Jawa Timur I, melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 22 milyar.

Tanah dan bangunan yang disita dari PT. CP ini, diperkirakan senilai 4 hingga 5 miliar rupiah lebih. Aset tersebut berada di Kelurahan Darmo Surabaya.

“Penyitaan ini dilakukan agar kepemilikan objek sita tidak dipindah tangankan atau dijaminkan ke pihak lain dengan cara apapun,” kata Kepala KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Safril.

Lanjut Safril pihaknya telah mencanangkan di Tahun 2016 ini merupakan Tahun Penegakan Hukum.

Sementara upaya penyitaan ini merupakan tindakan hukum yang kedua oleh KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan sejak tahun 2016.

Dalam proses penyitaan tersebut, tim Juru Sita KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan didampingi aparat Kepolisian dan perangkat kelurahan setempat, mengawali proses penyitaan dengan melakukan pembacaan Berita Acara Penyitaan dan selanjutnya menempelkan stiker penyitaan  pada objek yang disita. (TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim