APBD Belum Disahkan, 2 Bupati di Jatim Tak Gajian Selama 6 Bulan

APBD Belum Disahkan, 2 Bupati di Jatim Tak Gajian Selama 6 Bulan

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran belum mengesahkan APBD 2017, dua kepala daerah di Jawa Timur mendapat sanksi dari Menteri Dalam Negeri, untuk  tidak menerima gaji selama 6 bulan ke depan.

Mereka adalah Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad dan Bupati Sumenep Busyro Karim. Tak hanya itu, sejumlah pimpinan DPRD di dua Kabupaten itu juga diharamkan menerima gaji yang bersumber dari APBD 2017.

“Selama 6 bulan ke depan mulai Januari hingga Juni 2017, dua kepala daerah dan pimpinan dewan tidak mendapatkan gaji. Sanksi itu sudah diputuskan oleh Mendagri dan sudah turun,” jelas Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Surabaya, Rabu (04/01).

Soekarwo menambahkan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah. Sebelum ada UU ini, lanjutnya, jika ada kabupaten/kota yang terlambat mengesahkan APBD belum ada sanksi tegas.

Ia juga menyayangkan, dua daerah tersebut belum mengesahkan APBD 2017. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berulang kali mengingatkan sebelum lewat tahun 2017.

“Kalau sudah begini, maka tidak ada solusi lagi, mereka tidak akan gajian selama enam bulan. Semuanya akan terganggu. Seharusnya dua daerah itu mengirim surat ke gubernur untuk menggunakan APBD 2016 untuk menjalankan roda pemerintahan di 2017. Tapi, sampai sekarang belum ada,” ujarnya.

Soekarwo juga mengaku tidak tahu alasan dua daerah tersebut yang belum mengesahkan APBDnya. Diduga hal tersebut terjadi karena kurang harmonisnya hubungan antara DPRD dan kepala daerah di masing-masing kabupaten di Pulau Madura itu.

“Secepatnya mereka (Bupati Bangkalan dan Bupati Sumenep) akan kita undang untuk kita ajak bicara. Jangan sampai masalah ini berkepanjangan yang akhirnya justru merugikan masyarakat,” tandas Gubernur.

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim