Aksi Cabul 2 Bandot di Pacitan, Jemari ‘Nakal’ Januri dan Nafsu Sang Ayah Tiri

Aksi Cabul 2 Bandot di Pacitan, Jemari ‘Nakal’ Januri dan Nafsu Sang Ayah Tiri

TerasJatim.com, Pacitan – Seorang pria berusia 83 tahun di Kabupaten Pacitan, Jatim, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat. Dia ditahan gegara memasukkan jari jemarinya ke dalam alat vital anak di bawah umur.

Lelaki yang masuk kategori tua bangka itu bernama Januri, berasal dari salah satu desa di wilayah Kecamatan Arjosari. Dia melakukan tindakan asusila tersebut saat korban yang bernama Bunga (bukan nama asli) ini, tengah bermain hewan peliharaan.

“Jadi, korban ini ke rumah tersangka. Saat korban bermain kucing, tersangka Januri mendekatinya dan memasukkan jarinya ke dalam kelamin korban,” kata AKBP Wildan Alberd, Kapolres Pacitan, saat konferensi pers, di Gedung Bhayangkara Polres setempat, Kamis (13/04/2023).

Usai kejadian itu, korban mengalami trauma hebat. Bunga tidak tahu harus berbuat apa, selain mengunci lisannya rapat-rapat. Bocah 4 tahun itu enggan bicara, tapi hanya untuk sementara waktu saja.

Beberapa waktu kemudian, Bunga kerap merintih sakit pada alat kelaminnya. Hal itulah yang membuatnya mulai bersuara. Hingga akhirnya ibu korban melaporankan peristiwa itu ke Polisi.

“Pengungkapannya berawal dari korban yang sering merasa kesakitan, dan ibunya yang melapor,” terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka mengaku melakukan tindakan cabul itu baru pertama kali. Namun, kata Wildan, pihaknya akan kembali mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti lain. “Baru sekali. Tapi nanti akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya.

“Tersangka ini merupakan tetangga korban, dia melakukan pencabulan saat kondisi rumah sedang sepi, dan istrinya berada di luar rumah,” sambungnya.

Di samping pencabulan, Polisi di kota 1001 gua juga mengungkap tindakan persetubuhan terhadap anak remaja belasan tahun, dengan menetapkan tersangka berinial AS (40), asal Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan.

“Korban bernama Mawar (bukan nama asli) usianya 17 tahun. Tersangka Agus S, melakukan persetubuhan ketika rumah sepi, dan orang tua korban saat berada di ladang,” terang Kapolres.

“Tersangka ini masuk ke dalam kamar korban, pada saat korban tidur. Dia menyetubuhi korban dengan cara memaksa dengan ancaman kekerasan,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui bahwa tersangka adalah Ayah tiri korban. Dalam pengakuannya, kata Wildan, tersangka melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan itu baru pertama kali.

“Tersangka adalah suami dari ibu korban. Jadi, ini adalah ayah tirinya. Pengakuannya baru sekali, tapi nanti akan kita tanyakan lagi, dan penyidik akan mengumpulkan alat bukti lagi,” katanya.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka terancam Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak di bawah umur. “Ancaman pidana penjara 15 tahun,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim