AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK, Mabes Polri: Silahkan Dilanjut

AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK, Mabes Polri: Silahkan Dilanjut

TerasJatim.com – Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019, AKBP Bambang Kayun Bagus PS, secara resmi menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia terseret dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Terkait hal itu, Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan KPK.

“Silahkan dilanjut, sesuai dengan prosedur. Enggak masalah. Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK,” ujar Dedi, seperti dilansir CNN, Selasa (03/01/2023) kemarin.

BACA: https://www.terasjatim.com/diduga-terima-suap-puluhan-milyar-dan-mobil-mewah-kpk-tahan-akbp-bambang-kayun/

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, KPK resmi menahan AKBP Bambang Kayun selama 20 hari hingga 22 Januari 2023. Penahanan dilakukan usai Bambang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Bambang diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah. Adapun penyuap Bambang berinisial ES dan HW, disebut sedang berada di luar negeri dan masuk daftar buron.

Bambang juga telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri, terhitung mulai 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim