Administrasi Pajak, Dianggap Masih Berbelit

Administrasi Pajak, Dianggap Masih Berbelit

TerasJatim.com, Surabaya – Selama 2013-2015 Komite Pengawas Perpajakan Kementerian Keuangan telah menerima 238 pengaduan dan masukan dari masyarakat.

Selama tahun 2014-2015 Komite juga telah menerima 196 aduan dari masyarakat, dimana 93 persennya didominasi oleh aduan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mayoritas materi yang diadukan adalah terkait dengan prosedur administrasi perpajakan yakni 49 persen dan peraturan perpajakan 39 persen.

Jika dilihat dari data statistik pengaduan selama dua tahun terakhir berdasarkan fungsi terdapat 184 pengaduan yang dilontarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Jika dirinci terdapat 17 pengaduan  terhadap kualitas pelayanan pajak, 51 pengaduan terhadap pemeriksaan, 20 pengaduan terhadap proses penagihan, 13 pengaduan tergadap proses penyidikan, 61 pengaduan terhadap SDM dan Kepegawaian, 61 pengaduan tehadap potensi pajak, serta 73 pengaduan terhadap proses keberatan dan banding terkait kasus pajak.

Sementara untuk instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Komite Pengawas Perpajakan menerima sebanyak lima aduan sepanjang 2014-2015.

Ketua Komite Pengawasan Perpajakan Daeng M. Nazier mengatakan dari seluruh pengaduan tersebut, Komite telah menindaklanjuti 73 pengaduan, sementara sisanya tidak dilanjutkan dengan alasan tidak memenuhi kriteria kasus yang layak ditindaklanjuti.

Selain itu dari kegiatan pengamatan dan pengkajian selama periode 2013-2015 Komita Pengawas Perpajakan telah menyelesaikan 55 saran dan atau rekomendasi terkait kebijakan perpajakan

“Masalah banyak terjadi di pemeriksaan, keberatan dan banding. Ini terjadi di kantor pajak dengan wajib pajak (WP). Dari segi pengaduan, data yang ada kebanyakan diajukan melalui surat ada juga yang langsung mendatangi kantor kami,” ujar Nazier, Selasa (23/02).

Keberadaan Komite Pengawas Perpajakan dianggap penting, Nazier menjelaskan dalam menjalankan fungsinya, Komite Pengawas Perpajakan memiliki posisi yang strategis.

Secara hukum, Komite dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan berada di bawah Menteri Keuangan.  Namun secara istimewa Komite diperkenankan menyampaikan opini pribadi, dan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.

“Walaupun independen tapi kami di bawah pak Menteri itu kadang situasinya kurang nyaman. Tapi kita harus bisa memberikan second opinion,” jelasnya.

Komite Pengawasan Perpajakan juga memiliki kegiatan mengumpulkan informasi, melakukan pengkajian, serta memberikan saran atau rekomendassi kepada instansi perpajakan.

Fungsi ini dianggap berguna untuk mencegah penerbitan kebijakan perpajakan yang dianggap merugikan masyarakat. “Secara singkat, seringkali ada masalah yang ditemukan dan kami coba selesaikan, contohnya terkait peraturan dan kebijakan yang sering tidak selaras. Dalam beberapa hal terkadang kebijakan kurang memperhatikan dinamika di bisnis sehingga mereka (pengusaha) mengalami kesulitan oleh peraturan perpajakan,” ujarnya.

Oleh sebab itu menurut Nazier, masyarakat diperkenankan untuk melaporkan aduannya ke Komite Pengawas Perpajakan terkait sistem perpajakan yang dianggap merugikan.

Terlebih, tahun ini pemerintah menetapkan sebagai tahun kepastian hukum bagi perpajakan Indonesia. “Komite sangat terbuka menerima pengaduan dan masukan perbaikan sistem perpajakan,” kata dia. (TJ dari CNN Indonesia)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim