ADD (Anggaran Dung-Dung)

ADD (Anggaran Dung-Dung)

TerasJatim.com – Saya hanya ingin sedikit berbagi informasi kepada teman-teman yang hari ini sedang menjabat Kepala Desa atau Petinggi di desanya. Berkaitan dengan adanya kebijakan pemerintah tentang gelontoran dana desa, kadang para kepala desa/kelurahan lupa, bahwa dana yang dia terima itu bukan hadiah, tapi uang negara. Konsekwensinya jelas, se-rupiah dari puluhan bahkan ratusan juta duit itu, wajib untuk dipertanggung jawabkan baik secara administrasi maupun hukumnya.

Signal kuning sudah diberikan oleh KPK, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah banyak menemukan ada beberapa hal yang harus dibenahi berkaitan dengan pendistribusian maupun penyaluran dana desa di setiap daerah. Temuan ini  diketahui setelah tim KPK meninjau dan menelaah penggunaan maupun pendistribusian dana desa di beberapa daerah. Selain itu, pengawasan penggunaan dana desa juga menjadi sorotan tersendiri bagi tim KPK, dikarenakan banyak didapat  data tentang adanya beberapa hal yang dalam penggunaan dana desa tersebut,  tidak dapat terkontrol oleh pihak-pihak lain, selain kepala desa dan orang-orangnya di pemerintahan desanya.

Dalam hal peruntukan, dana tersebut harus digunakan untuk membangun infrastruktur dan sarana prasarana desa seperti halnya pembangunan jalan desa, irigasi pertanian, posyandu. Tapi pada kenyataannya, telah banyak ditemukan dana desa dipakai untuk pembangunan yang bukan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat desa. Seperti halnya untuk merenovasi balai desanya agar terlihat megah, membangun tugu-tugu desa yang hanya untuk sekedar kebanggaan dan membangun hal yang jauh dari kebutuhan dasar desanya. Bahkan ada yang lumayan konyol, dimana ada desa yang mendepositokan dana desanya di sebuah bank untuk dinikmati bunganya.

Sebenarnya, sudah jauh-jauh hari mereka diberikan panduan untuk memanfaatkan dana desa secara benar. Selain sosialisasi dari pemerintah daerah setempat, pemerintah lewat Kementrian Desa PDT dan Trans, telah memberikan rambu-rambu lewat Permendesa No. 5/25 yang seharusnya menjadi pedoman bagi siapa saja yang mempunyai tanggung jawab dalam pengeluaran dan pengelolahan dana desa itu.

Maksud yang terkandung dari dana desa sangatlah mulia. Selain untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di desa, program ini juga untuk memberikan peluang ekonomi agar selalu berputar di desa tersebut. Hal ini bisa dilihat dari semua kebutuhan material yang dipergunakan untuk membangun infrastruktur desa, seyogyanya bisa didapat di desa itu sendiri. Disamping itu, dengan program penyerapan tenaga kerjanya yang diambil dari tenaga lokal, paling tidak bisa memberikan peluang pekerjaan baru bagi warganya.

Saya sering mendengar, bahwa sangu untuk jadi kades tidaklah kecil. Tentu kita berharap, bahwa teman-teman kades dalam bekerja dijauhkan dari sikap aji mumpung. Mumpung ada Alokasi Dana Desa (ADD) yang lumayan besar, tiba-tiba lupa akan sebuah konsekwensi di belakang hari. Mumpung ada duit  ADD, gaya hidup kades menjadi berubah. Mumpung ada “rejeki” ADD, istri satu jadi ingin nambah. Hehehe

Kita berharap kades juga mempunyai keberanian atas intervensi siapapun, termasuk dari nafsu dan syahwat dirinya. Kita semua menginginkan agar pengelolahan ADD bisa efektif dan menjadi sebuah berkah desa. Dan pada akhirnya, kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya bisa terlihat hasilnya.

Tulisan ini hanya sekedar sebagai peng-eling bagi siapa saja yang kebetulan mempunyai amanah dalam mengelolah anggaran negara, termasuk kepala desa dalam melihat bagaimana pentingnya ADD bagi rakyat desanya.

ADD adalah Alokasi Dana Desa, jangan sampai menjadi “Anggaran Dung-Dung” semata.

Salam Kaji Taufan.

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim