Ada Penolakan, Eksekusi Rumah Gagal

TerasJatim.com, Lamongan – Warga Desa German, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Bersiap-siap menghadang Petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Lamongan yang Rencananya akan melakukan eksekusi rumah milik Nur Hasan, Senin (2/11/2015).
Siang, Warga terang-terangan, menolak rencana PN Lamongan yang memerintahkan untuk mengosongkan rumah yang berdiri diatas lahan seluas 1.083 meter persegi. “Kalau diesekusi kami tidak terima,” ungkap Nur Hasan.
Nurhasan mengatakan,proses lelang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. “Tanah dan rumah senilai Rp 1 miliar dijual Rp 70 juta ke Yuliono (warga Jalan Gubernur Suryo, Desa Tlogo Pojok, Kabupaten Gresik), sedangkan saya masih sanggup membeli,” ujarnya
Kronologi awal,Nur Hasan pertama kali ia meminjam uang dari Bank Danamon di kecamatan Babat. Namun, dalam perjalanan waktu, Ia tidak bisa mengangsur. “Pinjam Rp 200 juta, sudah angsur 6 kali, angsuran-nya Rp 7.500.000, waktu itu di karenakan panen kena hama wereng 2 tahun saya tidak bisa angsur, kesulitan pupuk juga akhirnya mengalami kegagalan usaha,” ujarnya.
Selain itu, kata Nurhasan, ia mendapat surat somasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya pada Februari 2014. “Muncul undangan lelang di kantor KPKNL Surabaya tanggal 18 Februari ternyatadisitu gagal lelang. Tanggal 24 diadakan lelang tanpa beritahu saya,” ucapnya.
“Akhirnya dijual sama orang-broker maunya sama saya dan mencari titik temu tapi tidak kunjung menemukan solusi terbaik. tanah saya dibeli broker Rp 70 juta. Lalu dia menawarkan ke saya supaya saya mengganti ke saya Rp 300 juta, kalau tidak mau proses hukum berjalan,” urainya. Selanjutnya, dirinya dipertemukan dengan kuasa hukumnya. Dalam pertemuan itu, dirinya diancam untuk mengosongkan rumah.
“Akhirnya kita melakukan gugatan, sampai sekarang pihak pengadilan belum memutuskan akhirnya pihak pengadilan mengeksekusi. Gugatan tetap dikalahkan, seharusnya dia itu menimbang-nimbang masalah tersebut, tanah dan rumah senilai 1 miliar dijual 70 juta, sedangkan saya masih sanggup membeli,” ungkapnya
Rencananya, PN Lamongan akan mengeksekusi tanah seluas 1.082 meter persegi, yang ditempati Nur Hasan. PN Lamongan dengan No. 4/Pen.Eks/2015/PN Lmg, tertanggal 27 Oktober 2015, menyatakan, tanah tersebut adalah milik Yuliono yang juga sebagai pemohon eksekusi. (Crus/TJ)