Kasus Investasi Ilegal MeMiles, Penyidik Polda Jatim Periksa Artis Eka Deli

Kasus Investasi Ilegal MeMiles, Penyidik Polda Jatim Periksa Artis Eka Deli

TerasJatim.com, Surabaya – Terkait kasus investasi ilegal MeMiles, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa artis penyanyi Eka Deli Mardiyana.

Artis wanita berusia 43 tahun ini, harus menjalani pemeriksaan selama 11 jam, di Mapolda Jatim.

Selama menjalani pemerikaaan, Eka Deli dicecar sebanyak 59 pertanyaan oleh penyidik. “Ya ada 59 pertanyaan yang kami jawab seputar kasus investasi ilegal MeMiles PT. Kam And Kam yang berkedudukan di Jakarta,” jelasnya usai keluar dari ruang penyidikan, Senin (13/01/20) malam.

Menurut Eka, dirinya diminta sebagai pengisi acara oleh pihak PT. Kam And Kam. “Saya dimintai bantuan untuk mengisi acara sekaligus menghubungi artis untuk ikut dalam bisnis investasi ini,” lanjut dia.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih memeriksa Eka Deli yang kapasitasnya sebagai saksi. Meskipun Eka juga koordinator artis untuk pengisi acara pada event MeMiles.

Di sisi lain, selama menjalani pemeriksaan, Eka Deli didampingi oleh asistennya, Silvana. Diperkirakan kendaraan dari hasil dari reward MeMiles milik Eka Deli, akan diserahkan ke Polda Jatim untuk barang bukti terkait penyidikan kasus ini.

Sementara 3 publik figur lainnya, seperti Aji Noto Negoro (AN), Ello (EL) dan Judika (JD), diharapkan akan segera memenuhi panggilan penyidik. “Ketiga publik Figur itu akan diperiksa sebagai saksi,” tandas Trunoyudo. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/terkait-kasus-investasi-ilegal-polda-jatim-kembali-tangkap-2-tersangka-baru/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim