Terkait Kasus Investasi Ilegal, Polda Jatim Kembali Tangkap 2 Tersangka Baru

Terkait Kasus Investasi Ilegal, Polda Jatim Kembali Tangkap 2 Tersangka Baru

TerasJatim.com, Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menetapkan 2 orang tersangka baru atas kasus investasi ilegal MeMiles yang dikelola PT. Kam And Kam.

Keduanya masing-masing Martini Luisi atau Dr. Eva (54), selaku master marketing MeMiles dan Prima Hendika (22), selaku kepala IT.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap jajaran direksi PT. Kam And Kam, yakni KTM (47), dan FS (52), keduanya warga Jakarta. Sehingga dalam kasus investasi ilegal ini sudah terdapat 4 orang yang berstatus sebagai tersangka.

“Dua tersangka baru ini (Eva dan Prima) dilakukan penangkapan oleh penyidik pada tanggal 7 Januari 2020. Keduanya sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (10/01/20).

Luki menyebutkan, dari kedua tersangka baru ini penyidik mengamankan beberapa alat bukti. Dari Eva diamankan uang tunai Rp.102,5 juta dan 5 buah ponsel. Sementara dari tersangka Prima, diamankan sebuah laptop dan 2 buah ponsel.

Sementara dari data posko pengaduan masyarakat selaku korban nasabah MeMiles, tercatat sebanyak 164 pengaduan. Sebanyak 100 pengaduan via whatsapp, 14 pengaduan hia instagram, 2 pengaduan via twitter, 2 pengaduan via facebook, 20 pengaduan via email, dan 26 pengaduan langsung di posko yang terletak di SPKT Polda Jatim.

Sementara ini, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp.50 miliar di awal dan kini bertambah Rp,72 miliar. Sehingga total sudah Rp.122 miliar yang telah diamankan.

Selain itu telah diamankan pula 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim