Sakit Hati di PHP, Pemuda ini Sebar Foto Seksi Mantan Pacarnya di Facebook

Sakit Hati di PHP, Pemuda ini Sebar Foto Seksi Mantan Pacarnya di Facebook

TerasJatim.com, Trenggalek – Mengaku sakit hati dengan mantan pacarnya, Sudahnan, pemuda 25 tahun, warga asal Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek, nekat mengunggah foto-foto seksi milik mantan pacarnya di akun Facebooknya.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, aksi yang dilakukan oleh tersangka ini diketahui oleh korban pada sekitar bulan November 2019 lalu.

“Saat itu korban mengetahui kalau ada akun facebook bernama Ta Gita Rustika, yang mengunggah foto-foto miliknya saat sedang selfie. Foto-foto tersebut memiliki muatan melanggar norma kesusilaan,” jelas Calvijn, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Trenggalek, Senin (13/01/20).

Kemudian korban mencurigai kalau yang mengakses facebook tersebut adalah seseorang yang mengaku yang merupakan mantan pacar korban di dunia maya.

Selanjutnya, korban mengirimkan pesan lewat inbox kepada akun tersebut. Dari percakapan, korban semakin yakin bahwa sang pemilik akun facebook tersebut adalah Sudahnan.

“Tersangka ini mendapatkan foto-foto korban dari hasil screenshot sewaktu mereka melakukan video call dengan korban saat masih pacaran,” urai Calvijn.

Saat diperiksa, tersangka mengaku jika melakukan perbuatan tersebut karena merasa sakit hati kepada korban, yang dianggap telah memberikan harapan palsu.

Tak hanya itu, kepada korban, tersangka juga mengirim pesan melalui Whatsapp yang bernada ancaman, bahwa kalau korban tidak menyerahkan uang, maka tersangka akan menyebarkan foto-foto tersebut.

Merasa jadi korban, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolres Trenggalek. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka dapat diamankan pada Minggu (12/01/20) kemarin, beserta barang bukti berupa 5 lembar screenshot akun Facebook, dan sebuah handphone berikut SIM Cardnya.

Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 atau Pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim