2 Tahun di-PHP, Sejumlah warga Turigede Bojonegoro Geruduk Kantor Desa

2 Tahun di-PHP, Sejumlah warga Turigede Bojonegoro Geruduk Kantor Desa

TerasJatim.com, Bojonegoro – Sejumlah warga Desa Turigede Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro Jatim, mendatangi kantor desa setempat, Kamis (02/05/19).

Mereka datang untuk mengadukan nasib mereka lantaran merasa diabaikan oleh oknum perangkat desa terkait pengajuan surat tanah yang tak jelas juntrungannya.

Satu per satu diantara mereka menceritakan bahwa sudah 2 tahun ini mereka hanya diberi harapan palsu alias di PHP oleh Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Desa Turigede Bambang Wahyudi, yang membidangi urusan surat-menyurat tanah.

‘Pripun niki Pak Kades, PPAT ingkang diurusi Pak Kasi Pem kok mboten enten kejelasane babar pindah, padahal pun lunas sedoyo (Bagaimana ini Pak Kades, PPAT yang diurusi Pak Kasi Pem kok tidak ada kejelasan, padahal sudah lunas semua, red),” ujar perwakilan warga di ruang Kades, Kamis (02/05/19) pagi.

Menurut warga, ada 19 bidang tanah yang diajukan warga untuk PPAT dan Sertifikat serta balik nama. Pengakuan warga, mereka dipungut biaya antara Rp2 juta hingga Rp15 juta setiap bidangnya oleh Kasi Pem. Namun sayang, meski langsung lunas surat tanah tak juga terbit.

Menanggapi keluhan warganya, Bambang Hariyanto selaku Kades Turigede pun langsung bersikap tegas. Serta merta ia memanggil Kasi Pem untuk menghadap ke ruangannya guna cross chek kebenaran atas keluhan warga yang tidak terpenuhi haknya tersebut.

“Soal PPAT ini tanggung jawab sampean bagaimana? Benar nggak semua uang biaya sudah dilunasi warga?,” kata Kades kepada Kasi Pem di hadapan warga.

Mendengar pertanyaan dari Kades, Kasi Pem tak bisa mengelak. Ia mengaku bahwa ia memang bersalah karena tidak segera menyelesaikan pengurusan tanah warga.

“Saya mengakui saya yang bersalah. Saya meminta maaf kepada semua warga yang hadir di sini dan saya akan bertanggungjawab,” ulasnya terbata-bata.

Warga yang mendengar pengakuan Kasi Pem sontak emosi. Suasana pun sempat memanas hingga akhirnya warga menuntut dalam 5 hari atau seminggu ke depan surat tanah mereka harus rampung.

“Ya, saya siap membuat pernyataan tertulis bermaterai untuk merampungkan surat tanah sesuai tuntutan warga. Jika saya mengingkari, saya siap dituntut secara hukum,” tukas Kasi Pem di hadapan Kades, Babinkamtibmas dan warga.

Sekadar diketahui, Sigit Mardianto salah satu staf Kecamatan Kepohbaru yang turut hadir dalam kesempatan itu menyebutkan bahwa biaya pengurusan PPAT yang diajukan warga Desa Turigede berksiar rata-rata Rp1,3 juta per/bidang tidak lebih. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim