Terseret Kasus Suap, Itong Isnaeni Hakim (Nonaktif) PN Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara

Terseret Kasus Suap, Itong Isnaeni Hakim (Nonaktif) PN Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Ripikor) Surabaya, menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada Itong Isnaeni, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terseret dalam kasus suap.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.300 juta. Jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” kata Hakim Tongani, saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/10/2022).

Selain hukuman kurungan dan denda, terdakwa Itong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.390 juta paling lambat dalam waktu 1 bulan. Jika tidak dibayar, wajib diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun penjara kepada Itong Isnaeni karena terbukti bersalah menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Usai mendengar putusan hakim, Itong yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Medaeng itu langsung menyatakan banding.

“Saya tidak pernah menerima uang itu. Oleh karenanya, saya menyatakan banding,” kata Itong.

Seusai sidang, Mulyadi, selaku kuasa hukum Itong Isnaeni mengatakan, bahwa kliennya tidak pernah menerima uang suap seperti yang dituduhkan. Sehingga, kliennya memilih banding atas putusan tersebut.

“Dalam pertimbangan majelis ada pengondisian, berarti ada yang dikondisikan. Tapi, ternyata tidak ada yang dikondisikan. Ini putusan yang kontradiktif,” kata Mulyadi.

Mulyadi menyatakan, bahwa beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang mengaku tidak pernah memberi uang kepada Itong sehingga upaya banding yang dilakukan kliennya sangat beralasan.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Para jaksa dari KPK harus berkoordinasi dulu dengan pimpinannya untuk mengambil keputusan menerima atau banding atasputusan tersebut.

“Putusan memang lebih ringan dari tuntutan. Kami menuntut 7 tahun penjara, majelis memutus 5 tahun. Kami harus menghormati putusan hakim,” kata Jaksa KPK M Nur Aziz, seusai sidang.

BACA: https://www.terasjatim.com/update-ott-kpk-di-surabaya-hakim-panitera-dan-pengacara-resmi-tersangka/

Dalam perkara ini, Itong Isnaeni tidak disidang sendirian. Ia didakwa bersama M.Hamdan selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono (seorang pengacara), dalam berkas terpisah.

Sebagai penerima suap, Itong Isnaeni dan M. Hamdan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap, didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rol/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim