891 PNS Terlibat Korupsi Resmi Dipecat, Ribuan Lainnya Menyusul

891 PNS Terlibat Korupsi Resmi Dipecat, Ribuan Lainnya Menyusul

TerasJatim.com – Sebanyak 2.357 Pegawai Negara Sipil (PNS) yang tersangkut kasus pidana korupsi telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht). Namun saat ini baru 393 orang yang telah resmi dipecat.

Itu berarti, masih ada 1.964 PNS yang terjerat kasus tipikor yang masih belum diberhentikan dari status kepegawaiannya.

“Sebanyak 393 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH itu, sebanyak 42 orang berasal dari Instansi Pusat, dan 351 lainnya berasal dari Instansi Daerah,” kata Kabiro Humas BKN, M Ridwan, dalam siaran persnya yang diterima TerasJatim.com, Senin (14/01/19) petang.

Ridwan menegaskan, BKN akan terus mengawal proses penyikapan terhadap kasus PNS/ASN terpidana korupsi yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht) tersebut.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/pemerintah-pecat-480-pns-yang-terlibat-kasus-korupsi/

Pemberhentian para PNS itu sesuai SKB Mendagri, Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor: 181/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018. Dimana PNS terpidana korupsi yang sudah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) itu seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir tahun 2018 lalu.

Di luar data yang menyangkut 2.357 PNS itu, Ridwan mengemukakan, hingga 14 Januari 2019, terdapat 498 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH. Dari jumlah tersebut sebanyak 57 PNS berasal dari Intsansi Puast, dan sisanya 441 PNS berasal dari Instansi Daerah.

“Jadi, secara keseluruhan hingga 14 Januari 2019, terdapat 891 PNS kasus Tipikor yang sudah ditetapkan SK PT DH-nya,” pungkasnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim