4 Pengedar Sabu asal Surabaya dan Gresik Dicokok Polisi

4 Pengedar Sabu asal Surabaya dan Gresik Dicokok Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan perkotaan hingga saat ini masih terus meningkat, tak terkecuali di Kota Surabaya. Terbaru, Satrenarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan 4 tersangka dengan barang bukti 9,68 gram narkotika jenis sabu.

Ke empat tersangka tersebut, diantaranya MY (27), MF (22) dan AP (23), ketiganya warga Tambak Osowilangun Benowo Surabaya, dan seorang tersangka berinisial AJ (40) warga Gresik.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di daerah Osowilangon Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MY di rumahnya yang berada di daerah Tambak Osowilangon.

Kemudian, keesokan harinya, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka baru berinisial AJ, di rumahnya yang berada di Jl. Kapten Dulasim Gresik.

“Tersangka MY saat diinterogasi oleh petugas mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang bukti 19 poket narkoba jenis sabu dengan berat total 6,52 gram beserta bungkusnya dari AJ sehari sebelumnya dengan cara diantar ke rumahnya,” jelas Daniel, Sabtu (13/11/2021) petang.

“Hasil dari pemeriksaan, tersangka MY sudah 4 kali membeli barang ini (sabu) terhadap tersangka AJ. Selanjutnya MY ketika menerima barang dari AJ seberat 5 gram kemudian dibagi menjadi 2 poket. 1 poket yang berisi 2 gram sabu diberikan kepada KL (DPO), karena titip beli kepada tersangka MY,” imbuh Daniel.

Selanjutnya, sambung Daniel, 1 poket lainnya berisi 3 gram sabu oleh tersangka MY dibagi kembali menjadi 24 poket, kemudian laku 4 poket dan 1 lagi diberikan kepada MF, sehingga tersisa sebanyak 19 poket sabu.

“Kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka MF di rumahnya di Jl. Tambakosowilangun Timur Benowo Surabaya, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram beserta bungkusnya,” sebut Daniel.

“Barang buktinya ini ditemukan dalam lipatan sarung tersangka yang sedang dipakai. Saat diinterogasi MF mengaku mendapatkan barang tersebut dari kakaknya MY, dia diberi oleh kakaknya karena telah membantu mengantarkan narkoba kepada pelanggan sang kakak. Jadi istilahnya itu sebagai upah,” lanjut Daniel.

Tidak hanya sampai di situ, petugas terus melakukan pengembangan lebih lanjut sehingga pada Jumat, 5 November 2021, petugas kembali mendapatkan informasi baru yang mengarah terhadap tersangka yang berinisial AP.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran sampai pukul 21.30 WIB. Tersangka AP dibekuk di teras rumah Jl. Tambak Osowilangun Timur Benowo dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,92 gram beserta bungkusnya yang disembunyikan di dalam saku celananya.

Saat diintrogasi oleh petugas, tersangka AP mengaku mendapatkan barang itu dari seorang yang berinisial KL yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara dititipkan di Pos Satpam kampung dekat rumah KL.

“Tersangka AP mengaku baru satu kali dititipi barang oleh KL. Namun, sebelumnya tersangka sendiri pernah membeli narkoba jenis sabu sebanyak 4 kali terhadap KL,” tandas Daniel.

Atas perbuatannya, keempat tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim