3 Orang Pembuat Surat Hasil Tes Rapid Palsu di Banyuwangi Dibekuk, 1 Pelaku DPO

3 Orang Pembuat Surat Hasil Tes Rapid Palsu di Banyuwangi Dibekuk, 1 Pelaku DPO

TerasJatim.com, Banyuwangi – Satrekrim Polresta Banyuwangi membongkar sindikat pembuatan surat hasil tes rapid antigen palsu, yang selama ini diperjualbelikan di wilayah Banyuwangi Jatim.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 3 orang pelaku, sementara seorang pelaku dinyatakan buron atau DPO.

Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni Dendi Nur Efendi (30) warga Desa Rejosari Kecamatan Glagah, Agus Farid (29) warga Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro dan Sodik (38) warga Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sementara seorang pelaku yang dinyatakan DPO yakni VYF, warga Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, untuk membongkar kasus ini pihaknya telah melakukan penyelidikan selama 3 bulan terakhir. Para pelaku memanfaatkan keperluan warga yang akan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.

“Jadi modusnya saling kerjasama menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus test,” kata Nasrun, saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (02/08/21).

Selain para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa laptop, printer, kertas cetak antigen palsu, yang terdapat nama salah satu klinik di Banyuwangi.

“Sementara pelaku ada 3 orang, ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara,” jelas Nasrun.

Bisnis ini, lanjut Nasrun, sudah berjalan selama 3 bulan. Sementara pengakuan pelaku, mereka baru membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali.

“Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp100 ribu. Dimana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku,” sebut Nasrun.

Saat ini para pelaku ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim