3 Jemaah Haji asal Jatim Ditolak Masuk Arab Saudi, Ini Penyebabnya

3 Jemaah Haji asal Jatim Ditolak Masuk Arab Saudi, Ini Penyebabnya

TerasJatim.com, Surabaya – Sebanyak 3 orang jemaah calon haji asal Embarkasi Surabaya, dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi. Mereka ditolak untuk masuk ke Arab Saudi sesaat mendarat di Bandara Jeddah.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Husnul Maram menyampaikan, ketiga jemaah yang dideportasi tersebut berasal dari Kabupaten Malang, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.

Dari keterangan yang disampaikan oleh ketiga jemaah tersebut, mereka mengaku tidak mengetahui bahwa pasca Covid-19, aturan baru cekal di Arab Saudi berubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Husnul menambahkan, pihak Kemenag Jatim pun juga tidak mengetahui jika ketiga jemaah itu masuk daftar cekal. Apabila yang bersangkutan menceritakan pernah dideportasi, maka tidak akan memberangkatkan ketiga jemaah tersebut.

“Mereka tidak pernah cerita sehingga kami tidak tahu. Sementara kedutaan besar tetap menerbitkan visa,” ungkapnya, Senin (26/06/2023).

Dia juga memastikan, kantor Kemenag Kota/Kabupaten sudah mensosialisasikan terkait keimigrasian.

Terkait dengan status ketiga jemaah tersebut, Husnul mengaku menunggu keputusan dari Dirjen PHU. “Kami menunggu keputusan. Apakah status porsi haji ketiga jemaah masih berlaku atau tidak,” sebutnya.

Saat ini, ketiga jemaah tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dan dijemput oleh petugas PPIH Embarkasi Surabaya di Jakarta, yang kemudian dipulangkan ke daerah masing-masing.

Husnul kemudian menceritakan riwayat ketiga jemaah tersebut. Satu pria jemaah dari Kabupaten Malang yang pernah bekerja di Arab Saudi menjadi juru masak di restoran.

“Pada tahun pertama dan kedua ingin menunaikan haji namun tidak diperkenankan oleh majikannya. Akhirnya nekat untuk daftar haji yang ada di sana. Majikannya kemudian melaporkan ke polisi,“ bebernya.

Setelah itu, sambung Husnul, pria yang bekerja di Jeddah pada tahun 2013 itu diberikan sanksi. Dia sempat dipenjara 9 hari setelah itu dideportasi ke Indonesia.

Lebih lanjut, Husnul menjelaskan, jika ada juga wanita dari kloter 84 asal Kabupaten Pamekasan yang bekerja di Riyadh pada 2016 dan pulang pada 2019. Namun wanita tersebut ternyata dicekal pemerintah Arab Saudi karena majikannya di Arab Saudi lalai tidak mengurus kartu penduduk musiman/iqommah di Arab Saudi.

“Akhirnya seorang ibu tersebut ketahuan oleh imigrasi ketika sampai di Jeddah. Oleh imigrasi di sana diwajibkan membayar denda 15 ribu riyal atau sekitar Rp70 juta, namun tak mampu membayar denda dan majikannya tidak bisa membantu juga. Akhirnya jemaah dipulangkan ke Indonesia,” sambungnya.

Akibatnya, jemaah wanita ini terpaksa harus kembali ke Indonesia dan sampai di Jakarta pada 24 Juni 2023 kemarin.

Selain itu, ada juga seorang jemaah pria asal Kabupaten Sumenep yang juga dideportasi. Pasalnya, ijin jemaah tersebut telah kedaluwarsa lewat beberapa hari saja saat dirinya berada di Arab Saudi tahun 2014 lalu. “Karena izin tinggalnya melebihi beberapa hari, akhirnya dideportasi,” tandas Husnul.

Dalam pengakuan yang diberikan, jemaah yang berangkat dalam kloter 86 ini merasa sudah lama (lebih dari 5 tahun) dan tidak terjadi apa-apa. Sehingga dirinya berangkat haji dengan porsi haji regulernya.

Namun saat tiba di Bandara Jeddah, pihak imigrasi mendeteksi bahwa identitasnya dalam cekal oleh pemerintah Arab Saudi, dan akhirnya di pulangkan ke tanah air.

BACA: https://www.terasjatim.com/sudah-mendarat-di-jeddah-5-jemaah-calon-haji-indonesia-ditolak-masuk-arab-saudi/

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, sebanyak 5 calon jamaah haji Indonesia (3 diantaranya dari Embarkasi Surabaya Jatim) ditolak masuk Arab Saudi karena masuk daftar cekal.

Akibatnya, kelima jemaah ini dipulangkan ke tanah air setelah mendarat di Bandara AMAA Madinah maupun King Abdulaziz, Jeddah. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim