Wanita Muda asal Balongpanggang Gresik Diculik Mantan Pacarnya

Wanita Muda asal Balongpanggang Gresik Diculik Mantan Pacarnya

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penculikan dan penyekapan terhadap Wanda Noviana Putri, wanita 23 tahun, warga asal Desa Ngampel Kecamatan Balongpanggang Gresik, yang terjadi di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Wanda akhirnya dapat ditemukan di sebuah tempat di Guluk-Guluk Sumenep Madura, pada Senin (10/08/20) sekitar jam 17.00 WIB.

Selain itu, tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Iptu Arief Rizky Wicaksana tersebut, juga berhasil menangkap 3 dari 4 pelaku penculikan dan penyekapan itu.

Ketiga pelaku yang ditangkap, masing-masing Ibrahim (29), mantan pacar korban, Hakim (40) dan Zain (30). Ketiganya merupakan warga Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Sementara seorang pelaku MQ, kini masih dalam pengejaran petugas.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, menjelaskan, penculikan tersebut terjadi di Jalan HR Muhammad Surabaya pada tanggal 04 Agustus 2020. Salah satu pelaku, yakni Ibrahim yang merupakan mantan pacar korban.

“Pelaku Ibrahim ini nekat menculik hingga menyekap korban dikarenakan sakit hati, lantaran pernah berpacaran dengan korban selama 5 tahun dan kemudian diputus oleh korban,” jelas Sudamiran saat merilis kasus ini di depan Gedung Anindita Mapolrestabes Surabaya, Selasa (11/08/20).

Selain penculikan dan penyekapan, dalam kasus ini juga ada dugaan pelecehan seksual terhadap korban.

Sudamiran menambahkan, korban diculik saat pulang kerja. Saat itu korban dicegat dan dibujuk akan diantar ke rumahnya dengan menaiki mobil.

“Pada saat korban mau, lalu masuk dalam mobil ternyata di situ sudah ada tiga rekan lainnya. Pelaku kemudian merampas handphone korban dan kemudian korban dibawa ke Sumenep Madura mulai tanggal 4 malam sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 sore,” imbuh Sudamiran.

Sesampainya di Madura, korban disekap di sebuah rumah hingga akhirnya dapat ditemukan petugas.

Kepada petugas Ibrahim mengaku sakit hati diputus korban tanpa alasan. “Saya culik dan sekap karena ingin balikan lagi. Saya masih cinta dia. Karena rencana saya mau nikahin dia,” dalih Ibrahim.

Selain ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 lembar KK, akte kelahiran korban, 1 unit motor Beat warna biru putih, sebuah HP merk Iphone 6 plus, 1 laptop dan tas.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 328 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim