Lakukan Aksi Kekerasan, 80 Oknum Pesilat di Situbondo Diciduk

Lakukan Aksi Kekerasan, 80 Oknum Pesilat di Situbondo Diciduk

TerasJatim.com, Situbondo – Puluhan orang anggota salah satu perkumpulan pencak silat di Situbondo Jatim, melakukan aksi pengerusakan terhadap puluhan rumah warga, serta menganiaya sejumlah orang. Aksi tersebut terjadi di Desa Kayu putih, Kecamatan Panji, dan Desa Trubungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, pada Minggu (09/08/20) sore dan Senin (10/08/20) dinihari.

Terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo dan Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, menggelar konperensi pers di Mapolres Situbondo, Rabu (12/08/20) siang.

Truno menjelaskan, polisi sudah mengamankan 80 orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Untuk sementara, dari 80 orang tersebut, terdapat 45 oknum dari perguruan pencak silat di wilayah Situbondo itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang lain masih dalam proses pemeriksaan.

“Sementara dari 45 tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, ada 9 yang masih di bawah umur dan dikembalikan kepada orang tuanya,” jelas Truno.

“Dari pengungkapan kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Kayuputih dan Desa Tribungan, Kabupaten Situbondo ini, tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, melainkan ada 22 orang pelaku yang masih di bawah umur. Total 80 orang yang sudah diamankan,” imbuhnya.

Truno memastikan, untuk proses hukum bagi tersangka yang masih di bawah umur akan terus dilanjutkan, namun tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Proses hukumnya nanti, penyidik akan memberlakukan Anak Berhadapan Hukum (ABH). “Kami akan tetap memproses sesuai hukum dan tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan ke orang tua,” sambungnya.

Aksi pengerusakan dan disertai penganiayaan tersebut terjadi di 2 wilayah. Yang pertama di Desa Kayuputih Kecamatan Panji dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Kedua area ini hanya berbatas jalan.

Pada peristiwa pertama pada 9 Agustus 2020, polisi setempat menerima 5 laporan, terkait dengan kekerasan terhadap seseorang. Sedangkan peristiwa kedua ada 19 laporan terkait dengan kerusakan kerugian material atau harta benda seperti pecah kaca baik itu rumah, mobil maupun dagangan warung milik warga.

Dalam aksinya para pelaku menggunakan beberapa alat yang kini sudah diamankan oleh polisi, diantaranya batu, kayu serta yang lain. “Kita sangat menyesalkan adanya peristiwa ini, terlebih saat melibatkan anak-anak di bawah umur. Dan kita sudah amankan beberapa barang bukti dari kejadian tersebut,” sambung pamen polisi dengan tiga melati di pundaknya tersebut.

Truno menegaskan, jika kasus ini memang diketahui oleh pengurus organisasi silat, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada pengurus perguruan pencak silat tersebut. Namun, pengurus sudah mempersilahkan pihak kepolisian untuk memproses secara hukum yang berlaku.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie menyebutkan, dalam kasus ini terdapat 2 TKP, namun TKP ini sebetulnya ada di 1 tempat dan hanya dipisahkan oleh badan jalan. “Kejadian ini ada di satu TKP saja, namun hanya dipisahkan badan jalan saja,” ujarnya.

Pitra mengungkapkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tambahan jumlah pelaku yang akan menjadi tersangka. Selain itu dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim akan memnack up penuh aparat kepolisian di Situbondo.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 170, 214, 216, dan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi saat rombongan anggota perguruan silat melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor di jalan raya Trebungan, pada Minggu (09/08/20) sore. Sejumlah orang dari rombongan yang berjumlah sekitar 200 orang tersebut mencabut bendera merah putih yang terpasang di depan rumah warga. Melihat hal itu, warga menegurnya dan meminta bendera tersebut dikembalikan ke tempatnya.

Namun, teguran tersebut justru membuat sejumlah pelaku yang berseragam hitam-hitam itu marah dan melakukan aksi pemukulan terhadap warga. Saat sejumlah warga datang untuk melerai, mereka juga mendapat pukulan yang sama. Hingga tercatat ada 4 orang warga yang terluka. Setelah mengamuk, para pelaku kabur, dan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, mereka kembali datang dan melakukan perusakan terhadap sejumlah rumah warga. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim