Usai Jalani Pemeriksaan, KPK Tahan Mantan Ketua DPRD Kota Malang

Usai Jalani Pemeriksaan, KPK Tahan Mantan Ketua DPRD Kota Malang
(Doc: Antara/Wahyu Putro A)

TerasJatim.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Ketua DPRD Kota Malang Mochamad Arief Wicaksono, Kamis (02/11).

Penahanan Arief menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan suap pembahasan APBD-P tahun 2015.

Terkait penahanannya tersebut, Arief mengaku pasrah. Dia mengatakan akan mengikuti semua proses hukum yang tengah menjeratnya.

“Nggak papa, nggak papa. Ya kita jalani proses ini saja, dengan baik,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (02/11).

Dikonfirmasi perihal perannya dalam kasus yang menjeratnya, Arief memilih tak banyak berkomentar. Arief yang sudah memakai rompi khas pesakitan KPK, keluar sekitar 17.30 WIB, dan langsung menuju mobil tahanan yang telah menunggunya.

Terkait penahanan, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Arief akan dititipkan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Pusat.

“Ditahan untuk 20 hari ke depan di Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Arief menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda di KPK. Kasus pertama, adalah suap pembahasan dan pengesahan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

Dalam kasus ini, bekas kader PDIP itu diduga menerima suap sebesar Rp950 juta. Arief ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono, dan Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman. Jarot diduga memberi suap kepada Arief sebesar Rp700 juta terkait pembahasan APBD-P.

Korupsi tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu.

Selain itu, Arief juga diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman. Suap itu terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp98 miliar dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015. (Her/Kta/Red/TJ/Kumparan)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim