Embat HP Milik Teman, Perempuan Muda ini Terancam Bui 5 Tahun

Embat HP Milik Teman, Perempuan Muda ini Terancam Bui 5 Tahun

TerasJatim.com, Surabaya – Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya, menangkap Siti Maisaroh, wanita manis berusia 20, warga Jalan Siwalankerto, Surabaya, atas sangkaan pencurian.

Bukan tanpa alasan, Maisaroh dibekuk polisi lantaran diduga mencuri handphone milik Kusmiati (18), warga asal Dusun Tugu Mulyo Desa Tugu Kecamatan Purwo Asri Kediri, yang juga temannya sendiri, pada Selasa (31/10) kemarin.

“Tersangka kami tangkap sekitar pukul 01.30 WIB di Jl. Kendangsari, Surabaya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, AKP Puguh, Kamis (02/10).

Puguh menuturkan, Maisaroh nekat mengambil handphone milik Kusmiati saat dirinya mandi, Selasa (31/10) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB. Namun, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, Kusmiati memergoki Maisaroh tengah menjual handphone miliknya.

“Saat itu pelaku hendak menjual handphone hasil curia di Plasa Marina. Keduanya kebetulan bertemu di sana. Karena mengenali pelaku, maka korban menghampirinya dan menanyakan terkait peristiwa kehilangan handphone miliknya,” tutur Puguh.

Setelah itu, lanjut Puguh, Maisaroh mengakui perbuatannya. Karena tidak terima, sekitar pukul  01.30 WIB, Kusmiati membawanya ke Polsek Tenggilis Mejoyo dengan pengawalan Patroli 902, 821dan 822 Polsek Tenggilis Mejoyo.

Atas kasus ini, Polsek Tenggilis Mejoyo juga mengamankan teman Maisaroh, yakni Eko Prasidi (22), pria asal Jalan Boto Kelurahan Segoro Piro Kecamatan Rejoso Pasuruan. Polisi masih menyelidiki peran Eko terkait kasus ini.

“Kami masih mendalami peran dari masing-masing pelaku,” tandasnya.

Dari kasus ini, selain Maisaroh dan Eko, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo F1S milik Kusmiati.

Untuk menjerat pelaku, polisi menerapkan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim