Untuk Kelabui Polisi, Pengedar Ini Simpan Sabu di Dalam Al-Quran

Untuk Kelabui Polisi, Pengedar Ini Simpan Sabu di Dalam Al-Quran

TerasJatim.com, Surabaya – Berbagai cara dilakukan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Slamet Riyadi ini. Pria 45 tahun itu diketahui telah menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam kitab suci Al-Quran.

Namun apes, aksi pria asal Jalan Tenggumung Gg Delima, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir Surabaya, masih tetap terendus polisi. Ia pun ditangkap dan kini menjadi pesakitan aparat Polrestabes Surabaya.

Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Eko Abrianto menjelaskan, Slamet dibekuk di rumahnya, pada Jumat (26/06/20) malam lalu.

Danang menambahkan, penangkapan terhadap Slamet tersebut berawal dari laporan masyarakat atas adanya aksi penyalahgunaan narkoba. Kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh anggota 0psnal Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dan ternyata benar adanya.

“Aksi pelaku ini sungguh sangat terlalu. Betapa tidak, kitab suci digunakan pelaku ini untuk menyimpan sabu,” sebut Danang, saat konferensi pers di depan dedung Anindita Polrestabes Surabaya, Kamis (02/07/20).

“Petugas menemukan barang bukti sabu diselipkan di sebuah kitab suci Al-Quran yang didalamnya terdapat 2 poket plastik berisi sabu masing-masing seberat 0,35 gram dan 1 poket lagi seberat 0,40 gram,” imbuh Danang.

Kepada petugas, tersangka Slamet mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial H, yang dibeli sekitar 3 minggu yang lalu dengan cara diranjau dalam kantong plastik. “Mereka meranjau di Makam Pahlawan Jalan Kusuma Bangsa Surabaya sebanyak tiga gram dengan harga 3 juta rupiah,” tambah Danang.

Kemudian oleh Slamet, sabu tersebut dipecah menjadi 15 poket dengan rincian 12 poket lainnya sudah laku terjual. “Jadi hanya tinggal tiga poket sabu yang ditemukan petugas saat penggerebekan,” urai Danang.

Tidak hanya itu, Slamet juga mengaku jika sabu-sabu tersebut dijual seharga Rp 350 ribu perpoket kepada pelanggannya.

Atas perbuatannya, Slamet dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim