Tukang Ojol di Banyuwangi Antar Sandal Jepit Berisi Sabu ke Dalam Lapas

Tukang Ojol di Banyuwangi Antar Sandal Jepit Berisi Sabu ke Dalam Lapas

TerasJatim.com, Banyuwangi – Jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggagalkan upaya penyelundupan paket yang diduga narkotika jenis sabu, ke dalam Lapas Banyuwangi, Kamis (03/11/2022).

Petugas berhasil mengamankan 3 paket yang diselipkan di dalam sandal jepit yang dikirimkan melalui jasa ojek online (ojol).

“Kejadiannya pagi ini (Kamis pagi), sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji.

Menurut Zaeroji, upaya penyelundupan paket narkotika jenis sabu itu berhasil digagalkan oleh petugas saat melakukan pemeriksaan. Saat itu, seseorang yang berprofesi sebagai tukang ojol berinisial JS, berupaya menitipkan paket barang untuk salah satu warga binaan berinisial AF. JS mengirimkan makanan berupa nasi, makanan ringan, sabun cuci dan sandal jepit.

“Sesuai SOP, para petugas yang sedang melaksanakan piket layanan penitipan barang dan makanan membongkar setiap barang yang akan dimasukkan ke dalam lapas,” tutur Zaeroji.

Pada saat pemeriksaan, petugas curiga melihat kondisi sandal jepit yang agak janggal. Di mana ada bagian yang menonjol di bagian posisi tumit. Saat dibongkar, ternyata ada 3 paket berisi kristal putih dalam plastik klip. “Kami menduga, serbuk kristal itu adalah narkotika jenis sabu,” ungkap Zaeroji.

JS nampak bingung melihat temuan itu. Pria 43 tahun itu mengaku hanya dititipi oleh pelanggan berinisial MR dengan upah Rp.20 ribu.

Berdasarkan pengakuan JS, MR berpesan agar paket tersebut diserahkan kepada AF, seorang warga binaan Lapas Banyuwangi yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. AF diketahui merupakan warga Glagah, Banyuwangi, dan telah divonis 5,5 tahun penjara.

“Petugas Lapas Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi lantas mengamankan JS untuk mendalami perannya,” terangnya.

Selain itu, petugas juga meminta keterangan kepada AF. Dari upaya pengembangan, didapatkan informasi bahwa barang yang akan dikirimkan tersebut merupakan barang milik seorang warga binaan lain berinisial HP.

“Ternyata kiriman barang yang sebelumnya ditujukan kepada AF tersebut merupakan upaya untuk mengelabui petugas. Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata MR yang mengirimkan barang tersebut merupakan istri dari HP,” sebutnya.

Saat ini, baik AF maupun HP telah diamankan dan ditempatkan di sel khusus. Sedangkan JS diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Polisi kini masih memburu MR yang bertindak sebagai pengirim barang haram tersebut.

“Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada rekan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan,” imbuhnya.

Sementara, terkait kasus ini, Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto memastikan, jika pihaknya bertekad akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di dalam lapas. Sinergi dengan kepolisian terus dijalin untuk memastikan bahwa tidak ada peredaran gelap narkoba di lapas.

“Kami sudah berkomitmen untuk melalukan pemberantasan narkoba. Kami juga selalu melibatkan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk turut menunjang tugas dan fungsi kami di Lapas,” tegas Wahyu.

Karenanya, Wahyu menyampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Banyuwangi untuk tidak coba-coba melakukan penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.

“Selama kurun waktu 2 tahun terakhir, kami telah berhasil menggagalkan 9 upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas, baik itu melalui layanan penitipan barang dan makanan, maupun melalui upaya pelemparan dari luar tembok Lapas,” pungkas dia. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim