Tragis! Usai Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun di Jombang Digilir 3 Pria

TerasJatim.com, Jombang – Seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Jombang, Jatim, sebut saja Melati, dilaporkan menjadi korban perkosaan secara bergiliran oleh 3 orang pelaku.
Ketiga pelaku, yakni KA (52), MIR (21), dan KA (19), kesemuanya merupakan warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Selasa, 8 April 2025 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB.
Menurutnya, pada awalnya korban diberikan minuman keras oleh ketiga pelaku. Selanjutnya, salah satu pelaku membujuk korban untuk ikut bersamanya tanpa memberitahukan tujuan yang sebenarnya.
“Korban ternyata diajak oleh salah satu pelaku ke sebuah gubuk yang terletak di area persawahan Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang. Di tempat itu korban kemudian diperkosa oleh para pelaku,” kata AKP Margono, Sabtu (26/04/2025).
AKP Margono menuturkan, awalnya hanya satu pelaku yang melakukan aksi tersebut. Namun, beberapa waktu kemudian, muncul pelaku lain yang juga melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Diduga para pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang. Hal ini terungkap dari pengakuan korban yang menyatakan baru mengetahui adanya pelaku lain setelah mengalami penyetubuhan oleh pelaku pertama,” jelasnya.
Menurutnya, korban tidak dapat melawan karena saat disetubuhi, kakinya dipegang oleh pelaku lain. Selain itu, pelaku KA juga mengancam akan membunuhnya jika korban melawan. “Pada saat kejadian tersebut ada pelaku lain yang memegang kaki korban. Dalam situasi itu, korban tidak dapat melawan dan terpaksa menuruti keinginan para pelaku,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah sang korban tidak kunjung pulang ke rumah, sehingga membuat ayahnya panik dan berusaha mencari keberadaan anaknya. “Pada saat itu pelaku KA sempat menghubungi ayah korban dan menyampaikan bahwa anaknya berada di rumah pelaku. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku mengklaim kepada ayah korban bahwa anaknya ada di sana untuk membantu menjaga anak pelaku itu,” imbuh AKP Margono.
Setelah itu, lanjut AKP Margono, ayah korban berusaha untuk menjemputnya pulang. Kecurigaan mulai menghinggapi sang ayah ketika ia melihat leher anaknya yang dipenuhi dengan lebam merah. Saat itulah, korban mulai ditanyai tentang kejadian yang menimpanya. Hingga pada tanggal 10 April 2025, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Korban awalnya tidak mengakui kejadian tersebut karena merasa takut dengan ancaman dari pelaku. Namun, setelah didorong oleh ayahnya, akhirnya korban mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh teman-temannya,” sambung Kasat Reskrim.
“Korban dan pelaku sebenarnya sudah saling mengenal sebelumnya. Pelaku yang bernama KA, sering meminta bantuan korban untuk menjaga angkringan miliknya ketika tempat tersebut ramai pengunjung,” sebutnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka, pelaku KA dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 mengenai penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Abu/Kta/Red/TJ)