Top! Polresta Malang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 21 Kg

Top! Polresta Malang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 21 Kg

TerasJatim.com, Malang – Jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan skala besar, yakni seberat 20 kg. Dalam kasus ini 2 orang tersangka ditangkap, masing-masing berinisial SKD (47) dan JMD (30).

Kapolres Malang kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap di Jalan Letjen S. Parman, pada Minggu (29/05/2022) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Tersangka SKD (47) dan JMD (30) merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur, yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R, yang saat ini kami buru,” ungkap Buher, sapaan akrab Kombes Budi Hermanto, Selasa (07/06/2022).

Menurut pengakuan tersangka, keduanya telah dijanjikan oleh R akan mendapatkan imbalan apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga sampai di Samarinda, Kalimantan Timur.

Namun, aksi tersebut dapat digagalkan oleh Satuan Narkoba Polresta Malang Kota yang di pimpin oleh Kasatresnarkoba Kompol Danang Yudanto.

“Polisi berhasil menangkap tersangka yang sedang akan perjalanan menuju Surabaya, tepatnya di depan hotel di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” sebut Buher.

Buher menambahkan, dalam penangkapan kali ini, pihaknya berhasil menyita 20 plastik klip besar berisi sabu, 1 unit mobil Toyota Great Corolla berwarna abu-abu, 2 unit handphone, dan uang tunai Rp.700 ribu. “Semua barang–barang tersebut sudah kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Selain berhasil mengungkap kasus sabu dengan skala besar, Satres Narkoba Polresta Malang di hari yang sama juga telah berhasil menangkap tersangka pengedar Narkoba MR (44), warga Sumbersuko, Pasuruan.

“Di hari yang sama pula kami berhasil menangkap tersangka yang akan melakukan ranjau sabu di Bypass Pandaan ,Pasuruan,” tambahnya.

Setelah diamankan, tersangka MR kemudian diminta untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya, yakni di rumah kontrakannya di wilayah Gempol, Pasuruan, untuk dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik aluminium berisi sabu, 2 lembar plastik aluminium, 1 toples plastik, 1 timbangan elektrik, 1 unit alat pres plastik, dan 1 unit handphone.

“Dari tersangka MR ini berhasil kita amankan narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg,” terang Buher.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka kini masih menjalani penyidikan di Mapolresta Malang. Ketiga tersangka akan terjerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak adalah Rp.10 miliar ditambah sepertiganya,” tandas Buher.

Dengan pengungkapan kasus 21 kg sabu ini, sekitar 200 sampai 250 ribu jiwa telah terselamatkan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim