Akan Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Hakim Itong Dipindah ke Rutan Medaeng

Akan Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Hakim Itong Dipindah ke Rutan Medaeng

TerasJatim.com, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindah penahanan Itong Isnaeni Hidayat, hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, mulai Selasa (07/06/2022) kemarin.

Pemindahan penahanan Itong ini dilakukan menyusul akan digelarnya perkara suap yang menjeratnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam waktu dekat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jatim Zaeroji mengatakan, pihaknya akan memperlakukan Itong sama seperti tahanan lainnya, dan tidak diistimewakan. “Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (hakim Itong) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” katanya, Rabu (08/06/2022).

Sementara, Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati menjelaskan, pihaknya menerima pelimpahan hakim Itong sekira pukul 11.00 WIB. Hakim Itong diantar dan diserahkan oleh Jaksa KPK Yosi A Herlambang dan petugas pengantar tahanan. “Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” ujar Wahyu.

Pantauan awak media, Itong tiba di Rutan Medaeng dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK, dengan kemeja yang berwarna gelap. Bagian bawah wajahnya tertutupi masker berwarna putih, serta menenteng tas kain berwarna putih.

Wahyu mengatakan, sebelum dimasukkan ke sel isolasi, pihaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK terkait kondisi kesehatan Itong. Sehingga bila terjadi gangguan dengan kesehatannya bisa langsung ditangani sesuai riwayat medisnya. “Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain Itong, dipindah pula penahanan 2 terdakwa perkara yang sama di Surabaya, hanya saja lokasinya berbeda. Untuk tersangka Hamdan, ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jatim. Sementara untuk tersangka Hendro Kasiono selaku pemberi suap, ditahan di Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kpk-gelar-ott-di-surabaya-siapa-saja-yang-terciduk/

Sebelumnya, hakim Itong dan 2 terdakwa lainnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK pada Rabu (19/01/2022) lalu.

Ketiganya dibekuk KPK atas dugaan kasus suap dalam sebuah perkara yang ditangani hakim Itong. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp140 juta, yang diduga merupakan uang tanda kesepakatan awal untuk memenuhi permohonan pembubaran PT SGP. (Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/update-ott-kpk-di-surabaya-hakim-panitera-dan-pengacara-resmi-tersangka/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim