Timgab Intel Kejari dan Resmob Polres Jombang OTT Jaksa Gadungan

TerasJatim.com, Jombang – Tim gabungan (Timgab) Intelijen Kejari Jombang bersama Resmob Satreskrim Polres Jombang, berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pemuda asal Surabaya bernama Dicky Firman Rizard, yang mengaku sebagai jaksa.
Ia diringkus di rumah korban, Maslichah (55), warga asal Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Jombang, usai melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan keluarganya menjadi staf intelijen atau jaksa di Kejari Surabaya.
Penangkapan terhadap jaksa gadungan itu sempat mengejutkan Maslichah karena dilakukan saat dirinya sedang tertidur. “Pelaku ada di rumah saya, katanya mau nginap. Karena besok pagi anak-anak mau di tes.” ujar Maslichah.
Maslichah mengaku mengenal pelaku lewat saudara kandungnya di Surabaya saat perayaan hari raya ketupat lalu. Saat itu pelaku Dicky dikenalkan sebagai “ponakan” yang bisa membantu memasukan anaknya sebagai staf intelijen di kejaksaan. Dan bahkan pelaku juga menjanjikan anak Maslichah yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas jember bisa dipindahkan ke Lapas Jombang. Tentu saja hal itu tidak gratis. Maslichah wajib membayar sejumlah uang sebagai pelicin.
Dari data yang berhasil dihimpun TerasJatim.com, proses OTT dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejari Jombang Made Deady Permana Putra bersama anggota Resmob Polres Jombang itu berlangsung pada Minggu (04/05/2025) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.
“Terduga jaksa palsu sudah kami amankan sementara di kantor Kejari Jombang,” papar Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra.
Dalam OTT tersebut, tim gabungan turut mengamankan dua orang, yakni terduga jaksa palsu pelaku penipuan atas nama Dicky Firman Rizard, warga Sukomanunggal, Surabaya, dan seorang lagi sebagai sopir yang mengantarnya.
Sementara, pantauan di kantor Kejari Jombang hingga Minggu (04/05/2025) dini hari, pelaku digelandang untuk diperiksa dengan kondisi tangan terborgol. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, yakni beberapa lembar kertas yang merupakan dokumen SK palsu dan identitas pengenal palsu, serta sejumlah uang jutaan rupiah, yang diduga hasil kejahatan pelaku.
Dari informasi sementara, pelaku sudah melakukan aksi penipuan kepada dua warga asal Desa Pesanggrahan Gudo Jombang dan satu warga asal Kota Pasuruan, dengan modus menawarkan kerabat atau keluarganya sebagai staf intelijen atau jaksa di Kejari Surabaya. Syaratnya, pelaku meminta imbalan uang hingga puluhan juta rupiah.
“Untuk prosesnya sekarang masih kami dalami lebih lanjut. Kami masih melakukan BAP. Pelaku sudah mengantongi uang hasil penipuan dari beberapa kali pertemuan dengan kedua korban warga Pesanggrahan Gudo sebanyak Rp.32 juta lebih. Namun saat kami amankan, pelaku berhasil mendapatkan uang masing-masing Rp.1,5 juta dan Rp.5 juta untuk alasan jatah seragam kejaksaan,” ungkap Deady.
Sebagai upaya lanjutan, Deady menyebut, kasus OTT jaksa palsu ini sedianya akan segera dilimpahkan ke pihak Satreskrim Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah kami periksa sementara, selanjutnya proses penyelidikan akan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Satreskrim Polres Jombang,” pungkasnya. (Abu/Kta/Red/TJ)