Tim Gabungan Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pare Kediri

Tim Gabungan Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pare Kediri

TerasJatim.com, Kediri – M. Yasin (42), warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap tim gabungan dari Satreskoba Polres Kediri, dan Koramil 11/Pare Kediri, Minggu, (10/04).

Penggerebekan itu berawal dari dua hari sebelumnya, anggota Babinsa Gedangsewu, Serda Ruslan Abdul Gani bersama  anggota Babinkamtibmas Polsek Pare,  Brigadir Hariono, yang tengah melakukan pemantauan di lokasi rumah M Yasin, yang disinyalir sering dijadikan sebagai ajang transaksi narkoba.

Setelah didapat informasi yang valid, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut,

Dan hasilnya, selain pelaku M Yasin, petugas juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa, sabu-sabu, uang tunai hasil transaksi, bong alat penghisap sabu, ponsel dan kertas paket jual beli narkoba, serta dua  pucuk senjata.

Menurut informasi dari warga sekitar, pelaku selama ini dikenal arogan  dan sering meresahkan warga setempat.

”Pelaku masih kita periksa untuk mengembangkan kasusnya, karena pelaku melanggar UU Kesehatan dan kami jerat pasal 197 Sub 196 No 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasatnarkoba Polres Kediri, AKP Siswandi.

Hingga saat ini, petuigas masih mengembangkan keterlibatan pihak lain yang ikut andil dalam bisnis barang haram ini. Tetapi dugaan sementara pelaku sudah lama menjalani bisnis ini dan memiliki banyak pelanggan.

Informasi yang didapat dari tetangga sekitar, rumah pelaku juga sering dijadikan ajang pesta miras pada hari-hari tertentu yang akhirnya berbuah onar dan keributan. (Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim