Terseret Kasus Sabu, 4 Oknum Kades di Jember Terancam Bui 15 Tahun

Terseret Kasus Sabu, 4 Oknum Kades di Jember Terancam Bui 15 Tahun

TerasJatim.com, Jember – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret 4 oknum kepala desa (Kades) di Jember yang diungkap Subdit I Ditreskoba Polda Jatim, akhirnya dilimpahkan ke Polres Jember.

Keempat oknum kades tersebut berinisial MM (Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah), MA (Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo), S (Kades Tamansari) dan HH (Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan).

“Kasus terungkapnya empat kepala desa pengguna narkoba ini kami limpahkan ke Polres Jember karena ke-empat pelaku merupakan warga Jember,” ujar Kompol Kharisudin, anit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim, Sabtu (12/06/21).

Kharis menjelaskan, ke-empat pelaku tersebut selama ini merupakan pengguna dan hal ini terungkap berdasarkan dari laporan warga.

“Jadi ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan,” ujar Kharis.

Kharis merinci, dari ke-empat kepala desa, pertama kali yang diamankan adalah MM (Kades Wonojati). Dari MM ini petugas berhasil mengamankan 2 poket sabu. Kemudian penangkapan dilanjutkan ke MA (Kades Tempurejo), dengan barang bukti 1 poket sabu.

“Selanjutnya kami kembangkan lagi, dari MA disebutkan jika selama ini juga memakai bersama S (Kades Tamansari). Dan dari pelaku S ini ternyata juga menyebut nama HH (Kades Glundengan),” urai Kharis.

Penangkapan ke-empat kades ini dilakukan selama 2 hari, mulai dari Rabu hingga Kamis, dan kesemuanya ditangkap di rumah masing-masing. “Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM,” beber Kharis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132, Pasal (1) huruf a Jo UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/nyabu-4-oknum-kepala-desa-di-jember-ditangkap/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim