Nyabu, 4 Oknum Kepala Desa di Jember Ditangkap

Nyabu, 4 Oknum Kepala Desa di Jember Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit l Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan melibatkan 4 tersangka oknum kepala desa di Kabupaten Jember.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, keempat tersangka warga Jember yang diamankan berisinial MM (40), MA (48), ST (44) dan HH (52).

“Yang jelas para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif sekaligus kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu juga masih dikembangkan oleh penyidik,” kata Gatot, sapaan akrabnya.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa 2 poket sabu total berat bruto 1,72 gram, berikut plastik pembungkusnya dengan rincian 1 poket sabu berat 0,88 gram dan 1 poket sabu berat 0,84 Gram.

Selain itu, juga disita 1 poket sabu berat 0,77 gram, dari tersangka ST, seperangkat alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai beserta sisa sabu dan 4 buah pipet kaca, dari tersangka MM.

Sementara, dari tersangka ST diamankan seperangkat alat hisap berikut pipet kaca, serta 4 buah HP masing-masing milik MM, MA, ST dan HH.

Kronologi kejadian berawal pada Rabu (09/06/21) sekitar pukul 23.00 WIB, saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MM di rumahnya. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti.

Usai diinterogasi, tersangka MM mengatakan, bahwa barang haram jenis sabu tersebut diperoleh dari pembelian sebanyak 2 gram dari seseorang yang tak diketahu identitasnya, dengan waktu yang berbeda.

Dari hasil interogasi tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan pada Kamis (10/06/21) sekira jam 00.17 WIB. Hasilnya, tersangka berinisial MA ini sebelumnya pernah mengkonsumsi sabu bersama MM.

Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap MA di rumahnya, petugas berhasil mendapatkan HP. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka MA mengaku, bahwa sebelumnya pernah dimintai tolong oleh ST untuk dicarikan sabu.

Berbekal info tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap ST. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti.

Tersangka ST mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari MA. Kemudian petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap HH di rumahnya.

Tersangka HH sebelumnya pernah mengkonsumsi sabu bersama MM di dalam rumah. Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas hanya menemukan HP. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut.

“Bahwa kasus ini terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Dan rencana proses selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Jember,” tandas Gatot.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1)) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim