Terseret Kasus Korupsi, 2 Mantan Bos BUMD di Tuban Ditahan Kejaksaan

TerasJatim.com, Tuban – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Jatim, menahan 2 mantan petinggi PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tuban, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
Kedua tersangka tersebut yakni, HK selaku Direktur Utama; dan AAJ sebagai Direktur Keuangan.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp.2,6 miliar.
Kedua tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Tuban, pada Senin (17/02/2025) sore.
Dengan mengenakan rompi tahanan, kedua tersangka digiring ke Lapas Kelas IIB Tuban untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban Yogi Natanael mengatakan, pihaknya memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
“Kedua tersangka ini menyalahgunakan kewenangan mereka dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut,” ujarnya, Selasa (18/02/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) merupakan BUMD yang seharusnya berperan dalam mendorong perekonomian daerah, namun justru dijadikan ladang korupsi. (Kta/Red/TJ)