Terpeleset Kasus Suap, Pasutri Penguasa Probolinggo Ini Masuk Bui Bareng

Terpeleset Kasus Suap, Pasutri Penguasa Probolinggo Ini Masuk Bui Bareng
Pasangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin (anggota DPR RI), saat dibawa ke Rutan KPK, Selasa (30/08/21)

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, menjadi tersangka dalam kasus suap terkait lelang jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo Jatim, pada Selasa (30/08/21).

Hasan Aminuddin sendiri, sampai sekarang masih tercatat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.

Selain kedua pasangan suami istri tersebut, KPK juga menetapkan sejumlah Camat dan belasan orang dari unsur ASN. Namun, hingga saat ini KPK baru menahan 5 orang tersangka. Sementara tersangka lainnya diminta untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/bupati-probolinggo-bersama-suami-dan-20-orang-lainnya-jadi-tersangka-suap-lelang-jabatan-kepala-desa/

Sebelum dicokok lembaga anti rasuah, Puput dan Hasan dikenal sebagai penguasa Kabupaten Probolinggo selama lebih dari 1 dekade.

Kekuasaan keluarga pasutri ini dirintis pertama kali oleh sang suami, ketika Hasan menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 1999-2003. Setelah itu dia terpilih sebagai Bupati Probolinggo 2 periode, 2003-2008 dan 2008-2013.

Usai masa tugasnya sebagai bupati berakhir, Hasan kemudian terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dari fraksi NasDem, daerah pemilihan Jatim II.

Selanjutnya, posisi Hasan sebagai Bupati digantikan oleh istrinya sendiri, Puput Tantriana yang berhasil memenangkan Pilkada pada 2013, kemudian terpilih kembali pada periode kedua 2018 sampai sekarang.

Pada Pilkada 2018, ia maju bersama wakilnya Timbul Prihanjoko. Saat maju dalam kontestasi pilkada, keduanya diusung 5 partai, yaitu Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Golkar, PPP dan Gerindra.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/usai-diperiksa-di-mapolda-jatim-bupati-probolinggo-dan-suaminya-diterbangkan-ke-jakarta/

Sebagai pejabat negara, Puput terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2020 lalu. Situs elhkpn.kpk.go.id mencatat, Puput memiliki harta sebesar Rp10.019.266.906.

Kini, pasangan suami istri penguasa Kabupaten Probolinggo itu harus jatuh setelah terpeleset kasus suap lelang jabatan Kepala Desa. Keduanya diduga memungut upeti sebesar Rp20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp5juta/hektare, bagi setiap ASN yang berminat mengisi jabatan Kepala Desa.

Ironisnya, kedua pasutri ini pun sama-sama menjadi pesakitan dan harus merasakan pengapnya sel tahanan KPK di lokasi berbeda. Sang suami, Hasan, kini disel di Rutan KPK pada Kavling C1, sedangkan sang istri, Puput, harus menjalani hari-harinya di dalam Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. (Kaji Taufan)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim