Bupati Probolinggo Bersama Suami dan 20 Orang Lainnya, Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan Kepala Desa

Bupati Probolinggo Bersama Suami dan 20 Orang Lainnya, Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan Kepala Desa
(CNN)

TerasJatim.com – Setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan kepala desa.

Hasan, yang juga anggota DPR RI Fraksi NasDem diketahui sempat menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama 2 periode (2003-2008 dan 2008-2013).

“Sebagai penerima ada HA (Hasan Aminuddin), kemudian PTS (Puput Tantriana Sari),” jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (31/08/21) dini hari.

Selain kedua pasutri tersebut, penyidik KPK juga menetapkan 2 tersangka penerima suap lainnya, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Diduga dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan, sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, maka akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Ada persyaratan khusus, di mana usulan nama para Pj Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Bupati Tantriana. Para calon Pj Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang.

“Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare,” ungkap Alex, seperti dilansir CNN, Senin dinihari.

KPK menduga ada perintah Hasan memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purna tugas. Hasan meminta agar kepala desa tidak datang menemuinya secara perseorangan, melainkan dikoordinasi melalui camat.

Pada Jumat (27/08/21) lalu, 12 Pj Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Dalam pertemuan itu diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Bupati Tantriana melalui Hasan (suaminya) dengan perantaraan Camat Doddy.

Pertemuan itu dihadiri oleh Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho’im. “Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta,” sebut Alex.

“Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR (Muhamad Ridwan) telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000 untuk diserahkan kepada PTS (Bupati Tantriana) melalui HA (Hasan Aminuddin),” sambung dia.

Selain 4 tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan 18 orang tersangka pemberi suap. Mereka adalah Pj Kades Karangren Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Mashuren, Abdul Wafi, dan Kho’im.

Kemudian Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Hingga saat ini, KPK baru menahan 5 orang tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda. Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Puput Tantriana (Bupati Probolinggo) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Doddy (Camat) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan (Camat) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan, 17 tersangka lainnya masih belum ditahan. KPK meminta ke-17 tersangka tersebut untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. “(17 tersangka lainnya) masih di rumah, karena pada saat kita melakukan OTT kita tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang ini, tetapi kita melakukan penangkapan terhadap orang yang menyerahkan uang,” terang Alex.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/usai-diperiksa-di-mapolda-jatim-bupati-probolinggo-dan-suaminya-diterbangkan-ke-jakarta/

Untuk para tersangka penerima suap, akan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan bagi tersangka pemberi suap, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim