Terompet Sampul Al-Qur’an Di Banyuwangi 111, Blitar 472

Terompet Sampul Al-Qur’an Di Banyuwangi 111, Blitar 472
Polisi melakukan razia terhadap sejumlah pedagang terompet di Banyuwangi

TerasJatim.com, Banyuwangi, Blitar – Jajaran Polres Banyuwangi melakukan razia terhadap sejumlah pedagang terompet dari sampul Al-Qur’an di pasar induk Banyuwangi. Sontak saja para pedagang terompet terlihat panik melihat kedatangan aparat kepolisian yang melakukan razia secara mendadak.

Beberapa terompet diperiksa oleh petugas, untuk memastikan bahan yang digunakan membuat terompet tersebut.

Humas Polres Banyuwangi AKP Subandi mengatakan, razia dilakukan guna mengantisipasi peredaran terompet berbahan sampul Al-Qur’an, terlebih pada momen tahun baru ini marak diperjual belikan. Namun, dalam razia di pasar induk ini tidak menemukan terompet yang terbuat dari sampul Al-Qur’an.

Kemudian, aparat kepolisian melanjutkan razia ke sejumlah wilayah. Di wilayah Kecamatan Genteng, ternyata didapati 111 buah terompet berbahan Al-Qur’an yang sudah jadi dan 154 terompet setengah jadi.

Di tempat tersebut, polisi mengamankan barang bukti dan Harno (54) penjual terompet, warga Ngaglik Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah, ke Mapolres Banyuwangi guna penyelidikan lebih lanjut.

Maraknya kasus terompet yang terbuat dari sampul Al-Qur’an ini, tak pelak langsung membuat omzet penjualan terompet di tahun baru turun drastis. Seperti yang dikatakan oleh salah satu pedagang terompet asal Solo, Eko Yunianto (48), kepada TerasJatim.com, dia mengatakan, bahwa untuk tahun ini penjualan terompet mengalami penurunan mencapai 40 hingga 50 %.

Kapolres Blitar AKBP Muji Ediyanto, memperlihatkan terompet yang terbuat dari bahan dari sampul Al-Qur'an

Kapolres Blitar AKBP Muji Ediyanto, memperlihatkan terompet yang terbuat dari bahan dari sampul Al-Qur’an

Sementara itu, di Blitar Jawa Timur, sebanak 472 buah terompet yang terbuat dari sampul Al-Qur’an, disita dari para pedagang yang tersebar di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Kesamben, Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Selopuro.

“Ratusan terompet berbahan dasar sampul luar Al-Qur’an tersebut, disita dari para pedagang di beberapa tempat.” terang Kapolres Blitar, AKBP Muji Ediyanto.

Terompet yang sudah jadi tersebut, tertera jelas Lafadz Al-Qur’an yang berbunyi Al Qur’anul Karim dalam tulisan Arab, dan di bawahnya tertera Kementrian Agama RI Tahun 2013 dan tidak diperjual-belikan.

“Kita masih memeriksa pasutri dengan inisial W-S asal Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, pembuat terompet berbahan baku sampul luar Al-Qur’an. Kita juga masih belum bisa menjerat pasutri W-S dengan pasal penistaan agama. Pasutri W-S statusnya masih sebagai saksi,” tambah Muji Ediyanto.

Pasutri W-S sendiri berprofesi sebagai pembuat terompet tahunan. Pasutri W-S membeli kertas yang ternyata jenis sampul luar Al-Qur’an untuk terompet dari agen di daerah Wonogiri Jawa Tengah sebanyak 15 kilogram. Selanjutnya kertas sampul luar Al-Qur’an tersebut, dibuat menjadi terompet dan dijual di daerah Blitar.

“Kita juga berkoordinasi dengan kepolisian Wonogiri, terkait temuan ratusan terompet berbahan baku sampul luar Al Qur’an itu.” pungkas Muji Ediyanto.

Seperti yang ramai ditulis di media, sebelumnya kepolisian menemukan kasus penjualan terompet di daerah Kendal Jawa Tengah yang menggunakan bahan dari  sampul Al Qur’an. (Irh/Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim