Terlibat Kasus Narkotika, Seorang Polisi di Tulungagung Dipecat

Terlibat Kasus Narkotika, Seorang Polisi di Tulungagung Dipecat

TerasJatim.com, Tulungagung – Seorang oknum anggota Polres Tulungagung, bernama Udi Cahyono, secara resmi dipecat dari kedinasannya di institusi kepolisian. Anggota polisi berpangkat Aiptu tersebut, telah dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

Dasar pemecatan terhadap Udi ini, berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim, Nomor: KEP/157/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan upacara pemecatan yang dipimpin oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, di Mapolres setempat, pada Senin (01/04/2024).

Menurut Kapolres, terhitung tanggal 31 Maret 2024, Aiptu Udi Cahyono, NRP 72100163, Jabatan Bintara Samapta, terbukti telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e, Perpol Nomor: 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Polri dan atau Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor: 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian anggota Polri.

“Hari ini kita melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Aiptu Udi Cahyono dari anggota Polri,” tegas Kapolres.

“Baru kita saksikan prosesi pemberhentian tidak dengan hormat kepada saudara Aiptu Udi Cahyono dari anggota Polri. Aiptu Udi Cahyono telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” sebutnya.

Menurut Arsya, upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban serta integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab setiap personel Polri.

“Hal ini merupakan satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” tandas dia.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/oknum-polisi-di-tulungagung-mengaku-dapat-sabu-dari-anggota-tni-ini-penjelasan-danrem/

Untuk diketahui, kasus peredaran sabu yang menjerat Udi Cahyono dilakukan pada 23 Agustus 2022 lalu. Selanjutnya, Udi harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Majelis hakim kemudian memvonis Udi bersalah dan dihukum 4 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp.1 miliar atau kurungan 3 bulan penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim