Oknum Polisi di Tulungagung Mengaku Dapat Sabu dari Anggota TNI, Ini Penjelasan Danrem

Oknum Polisi di Tulungagung Mengaku Dapat Sabu dari Anggota TNI, Ini Penjelasan Danrem

TerasJatim.com, Madiun – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Selasa (08/11/2022) lalu, Aiptu Udi Cahyono (UC), oknum anggota Polres Tulungagung yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, mengaku membeli barang haram tersebut dari oknum anggota TNI berinisial SD.

Menyikapi pengakuan sepihak dari UC itu, Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Deni Rejeki, angkat bicara. “Itu tidak benar. Hanya pengakuan sepihak dari terdakwa (UC),” kata Danrem, saat ditemui di kantornya, Jumat (11/11/2022).

Menurut dia, hal itu berdasar dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap anggota TNI berinisial SD.

“Sebelum dilakukan penyidikan oleh Polres Tulungagung, anggota TNI inisial SD sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Tidak hanya itu, pemeriksaan terhadap alat komunikasi milik SD juga tidak ditemukan adanya komunikasi antara SD dengan oknum Polisi UC tersebut terkait narkotika,” terangnya.

“Bahkan pada tanggal 3 September 2022, anggota TNI berinisial SD juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh penyidik Polres Tulungagung yang didampingi oleh Subdenpom V/1-3 Blitar,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Danrem mengatakan, SD secara garis besar mengakui mengenal UC pada tahun 2018 pada saat pengurusan SIM milik anaknya, dan tidak pernah berhubungan dengan barang haram jenis narkotika. Apalagi untuk menjualnya seperti yang dituduhkan oleh UC.

Mengenai adanya pemberitaan di media terkait pengakuan sepihak dari UC terhadap SD tersebut, Danrem menegaskan, hal itu telah mencoreng nama baik institusi TNI dan harus dibuktikan di persidangan dengan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

“Pemberitaan oknum polisi Ngaku beli sabu ke oknum TNI berinisial SD tentunya jelas mencoreng nama baik institusi TNI dan harus dibuktikan di pengadilan,” sebutnya.

Lebih dari itu dikatakannya, sampai saat ini belum ada laporan dugaan tindak pidana narkotika terhadap anggota TNI berinisial SD kepada Polisi Militer, selaku penyidik yang berwenang melakukan penyidikan atas anggota TNI yang melakukan tindak pidana.

Terkait tindak penyalahgunaan narkotika, Danrem juga menjelaskan, institusi TNI terus berkomitmen akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti melakukannya.

“Komitmen kami institusi TNI sangat tegas terhadap anggota yang melanggar tindak penyalahgunaan narkotika. Selain ancaman pidana penjara, juga ada tambahan pemecatan dari dinas militer,” pungkas dia.

Sebagai informasi, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum Polisi berinisial UC tersebut bermula dari penangkapan Kris, warga Kelurahan Jepun, pada 23 Agustus 2022 lalu.

Keduanya kini sedang menjalani sidang di PN Tulungagung dengan 2 berkas yang dipisahkan. Barang bukti yang disita polisi, antara lain sabu-sabu 0,75 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram. (Kus/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim