Terlibat Curanmor dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria asal Bendungan Trenggalek Dijerat Pasal Berlapis

Terlibat Curanmor dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria asal Bendungan Trenggalek Dijerat Pasal Berlapis

TerasJatim.com, Trenggalek – Ulah nakal dilakukan oleh EP, pemuda asal Desa Dombyong Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek. Selain tertangkap atas kasus curanmor, ia ternyata juga mempunyai kasus hukum lain, yakni membawa lari serta menyetubuhi anak di bawah umur.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang WS menjelaskan, penangkapan terhadap EP bermula dari kasus curanmor.

Tak tanggung-tanggung EP menggasak 2 unit sepeda motor sekaligus dalam sehari di dua lokasi berbeda, di Desa Sumurup Kecamatan Bendungan Trenggalek, pada Sabtu (05/01/19) lalu.

“TKP yang pertama sesuai dengan LP–B/01/I/2019/Jatim/ResTgalek/Sek Bendungan. Sedangkan TKP yang ke-2 dengan LP-B/02/I/2019/Jatim/ResTgalek/SekBendungan,” jelasnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek, Selasa (08/01/19).

Atas dasar laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek dan Polsek Bendungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap EP di rumah salah satu saudaranya di Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.

“Nah, pada saat petugas melakukan pemeriksaan handphone milik EP, petugas menemukan informasi bahwa EP juga diduga terlibat kejahatan membawa lari anak di bawah umur yang sebelumnya pernah dilaporkan ke Polsek Bendungan,” imbuh Didit.

Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas meminta keterangan kepada orang tua korban. “Setelah dilakukan interogasi, ternyata benar bahwa EP telah mengajak pergi korban dan berulang kali menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dan janji akan dinikahi,” beber Didit.

Lantaran tak terima, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Trenggalek. “Jadi EP ini selain diduga sebagai pelaku curanmor di dua TKP, juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana lain, yakni persetubuhan dengan anak di bawah umur,” jelas Didit,

Atas perbuatannya, EP dijerat pasal pidana berlapis. Untuk kasus curanmor, EP dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur, ia dikenakan Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim