Jadi Germo Prostitusi Online, Wanita asal Kapas Bojonegoro Diciduk Polisi

Jadi Germo Prostitusi Online, Wanita asal Kapas Bojonegoro Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Bojonegoro – Setelah heboh penangkapan pelaku prostitusi online di Surabaya yang melibatkan nama artis dan model, kini giliran pelaku perdagangan jasa kenikmatan syahwat lewat online di Kabupaten Bojonegoro dicokok di sebuah hotel di kawasan Jalan Veteran.

Dalam kasus ini, petugas Polres Bojonegoro menangkap YL (42), oerempuan asal Tanjungharjo Kecamatan Kapas, yang diduga selaku mucikari, beserta YM (32) perempuan asal Tapelan Kapas, yang ditengarai menjadi PSK-nya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadlii, menjelaskan, dalam aksinya, YL, perempuan bertubuh subur ini memperdagangkan wanita sebagai PSK melalui media elektronik berupa aplikasi Whatsapp (WA).

Ary menuturkan, penangkapan pelaku prostitusi online itu berawal dari laporan AG, seorang anggota Polri yang tinggal di Aspol Klangon, Bojonegoro Kota.

“Laporan itu menjadi pijakan awal pihak Sat Reskrim Polres Bojonegoro untuk melakukan penyeldikan, hingga diketahui kebenarannya. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap mucikari prostitusi online tersebut,” ujarnya kepada awak media, Selasa (08/01/19).

Ary menjelaskan, modus yang dilakukan oleh YL, dengan cara menjual dan menawarkan YM melalui Whatsapp kepada pria hidung belang yang berinisial BG dengan bandrol Rp700 ribu untuk sekali kencan.

Setelah terjadi transaksi, lanjut dia, mucikari ini mengatur jadwal ketemuan dan check in di sebuah hotel di Jalan Veteran, Bojonegoro.

“Pelaku YL mengantarkan YM ke hotel dan menemui pria yang berinisial BG selaku pemesan. Selanjutnya pelaku YL memesan kamar,” ungkapnya.

Ary menambahkan, dari tarif Rp700 ribu itu, rincian Rp200 ribu untuk biaya pesan kamar, Rp300 ribu untuk PSK YM, sedangkan pelaku YL menerima bagian Rp 200 ribu.

Selain mengamankan YL, petugas juga menyita barang bukti berupa 3 buah handphone dan uang sebesar Rp200 ribu, Sementara uang tunai Rp300 juga disita dari YM, serta sejumlah barang dari dalam kamar sebuah hotel tempat mereka kencan.

Atas perbuatannya itu, kini YL harus mendekam di sel tahanan Polres Bojonegoro guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Ia disangka melanggar Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 296 KUHP. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim