Terkait La Nyalla, Kejati Masih Mencari Tahu Keberadaannya
TerasJatim.com, Surabaya – La Nyalla M Matalitti sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. La Nyalla yang juga Ketua Umum PSSI ini, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim. senilai Rp. 5,3 miliar.
“Sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kapuspenkum Jatim Rony Aizyanto, Senin (28/03).
Ahmad Riyadh, pengacara La Nyalla Mattalitti memastikan, kliennya tak bisa memenuhi panggilan ketiga.
Pemberitahuan disampaikan La Nyalla melalui surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. “Tadi sudah disampaikan suratnya ke Kejati. Intinya tetap seperti dulu, meminta penundaan pemeriksaan,” katanya.
Menurutnya, La Nyalla memilih menunggu proses praperadilan di PN Surabaya yang diajukan terkait keabsahan penetapan status tersangka.
Semntara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung menegaskan akan menjemput paksa La Nyalla Mattalitti. “Hari ini panggilan terakhir. Kalau tidak hadir ada upaya paksa,” kata Marul.
Maruli mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui keberadaan tersangka La Nyalla. “Kita belum tahu keberadaan yang bersangkutan dimana. Apa di Indonesia atau di luar negeri. Kita masih mencari tahu keberadaan yang bersangkutan,” sebutnya.
Maruli mengaku telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Interpol untuk segera menghadirkan La Nyalla Mattalitti untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi.
“Tentu kita bekerjasama dengan Interpol untuk menangkapnya, jika memang keberadaan tersangka itu di luar negeri,” katanya.
Kajati berharap kepada La Nyalla, sebagai warga negara yang baik, harus hadir memenuhi panggilan. “Kan yang bersangkutan masih praduga tak bersalah. Belum tentu salah. Harusnya dihadapi,” sambung Maruli.
La Nyalla disangka telah menyalahgunakan wewenang sebagai Ketum Kadin Jatim dengan melakukan pembelian IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari Pemprov Jatim sekitar Rp 5,3 milliar. (Red/Kta/TJ)