Ini Pengakuan Suami di Blitar Yang Tega Menghabisi Istrinya Sendiri

Ini Pengakuan Suami di Blitar Yang Tega Menghabisi Istrinya Sendiri

TerasJatim.com, Blitar – Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Yoni Priardi (55) terhadap istrinya sendiri, Titik Mugiarti (51) di Perumahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar beberapa hari lalu, terungkap jika pelaku jengkel dengan istrinya sendiri.

Selain dituduh mempunyai selingkuhan, pelaku juga jengkel karena sering diomeli dan diusir dari rumahnya sendiri.

“Saya jengkel mas, masak setiap hari saya dikata-katain oleh istri. Dan kalau pulang malam dari kantor disuruh tidur di luar rumah. Kadang saya tidur di Masjid atau di Mushola yang dekat dengan rumah,”aku Yoni.

Di hadapan petugas, Yoni juga mengaku dirinya kesal dan jengkel terhadap korban. Puncak dari kekesalannya, setelah ia juga mendengar desas-desus jika istrinya menyuruh orang lain untuk menghabisinya.

“Saat saya mabuk, saya dibilangi sama orang jika istri saya (Titik) sudah menyuruh orang untuk menghabisi saya, dan dibayar 300 ribu,” tambah Yoni.

Setelah mendengar ada orang suruhan yang akan membunuhnya, Yoni langsung mempersiapkan samurai yang dipajang di rumah. Saat istrinya mandi, Yoni langsung menunggu di depan pintu kamar mandi.

“Saat istri saya keluar, langsung saya tusuk dengan samurai 2 kali di dada dan perut. Setelah istri saya terkapar, saya selanjutnya melapor ke Mapolsek Sukorejo Kota Blitar,” imbuh Yoni.

KBO Reskrim Mapolresta Blitar, Iptu Wahidi mengatakan, meski pelaku mengaku nekat membunuh karena mendengar istrinya menyewa pembunuh bayaran, namun pihaknya tidak serta-merta mempercayai pengakuan tersebut. Karena pelaku tidak bisa menunjukkan orang yang mengatakan info tersebut.

“kita masih berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, untuk mendatangkan psikiater guna memeriksa kejiwaan pelaku,” terangnya.

Meski sudah membunuh istrinya sendiri, namun Yoni mengaku tidak menyesal dan justru mengaku lega. Yoni sendiri akan dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuan seumur hidup. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim