Terbukti Nyabu, Eks Kapolsek Sukodono dan 2 Anggotanya Dipecat

Terbukti Nyabu, Eks Kapolsek Sukodono dan 2 Anggotanya Dipecat
Ilustrasi

TerasJatim.com, Surabaya – Mantan Kapolsek Sukodono Polresta Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana, akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), lantaran terbukti menggunakan narkotika jenis sabu.

Selain Ketut, 2 anggota Polsek Sukodono lainnya yakni Aiptu YBH dan Aiptu BS, juga telah diputus PTDH oleh Propam Polda Jatim. Namun, mereka mengajukan banding.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, AKP Ketut telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Jatim. Hasilnya, komisi memutus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

“Sudah dilakukan sidang kode etik. Hasilnya, sidang dinyatakan oleh Komisi Sidang yang bersangkutan di PTDH,” ujarnya, Kamis (15/09/2022).

“Selain itu 2 anggota Polsek Sukodono itu juga diputus PTDH. Hasil sidang etik terbukti yang bersangkutan bersalah menggunakan sabu dan melakukan banding,” sebut Dirmanto.

Dirmanto juga menambahkan, untuk sementara jabatan Kapolsek Sukodono diemban oleh AKP Supriatna.

BACA: https://www.terasjatim.com/hmm-kapolsek-sukodono-sidoarjo-nyabu-bareng-dengan-2-anak-buahnya/

Seperti diberitakan TerasJatim.com sebelumnya, petugas gabungan dari Propam dan Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek Mapolsek Sukodono, pada Selasa (23/08/2022) lalu. Di tempat itu Kapolsek Sukodono AKP IKAW dan 2 anggota lainnya, yakni Aiptu YHB dan Aiptu YS ditangkap, terkait kasus penyalahgunaan narkotika. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim