Tawarkan Purelnya Untuk Layani Esek-Esek, Mami Karaoke di Blitar Diciduk

Tawarkan Purelnya Untuk Layani Esek-Esek, Mami Karaoke di Blitar Diciduk

TerasJatim.com, Blitar – Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus bisnis esek-esek di Next KTV Karaoke di Jalan Veteran 74 Kepanjen Kidul Kota Blitar.

Dalam kasus tersebut, petugas menciduk IS alias Bunda, wanita 39 tahun, warga Dusun Pojok Bendosari, Kecamatan Gerum, Kabupaten Blitar, yang diketahui sebagai mami di karaoke tersebut.

“Memang benar, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika karaoke Next KTV menyedikan layanan prostitusi. Atas informasi itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai muncikari,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, saat merilis kasus tersebut, Jumat (19/03/21) siang.

“Jadi tempat karaoke tersebut disinyalir dipergunakan kegiatan untuk mempermudah tamu melakukan esek-esek dengan Ladies Club (LC) yang dilakukan secara langsung di dalam room karaoke, atau bisa diajak kencan ke luar tempat (booking out),” ungkap Gatot.

Di tempat yang sama, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan penyelidikan. Termasuk diantaranya mendengarkan keterangan dari sejumlah LC yakni SK (20), KU (22), EM (30), YO (24) dan DS (29), yang kesemuanya warga Blitar.

“Setelah kami dapatkan informasi dari masyarakat, anggota dengan cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah LC dan tamu karaoke. Dari keterangan itu akhirnya anggota menangkap Bunda (IS),” ujarnya.

“Tarif yang dipatok fleksibel. Ada yang 800 ribu sampai 1 juta rupiah untuk sekali kencan,” tambah Nasrun.

Dari hasil yang didapat, Bunda sendiri mendapatkan keuntungan 30 persen.

Kepada petugas, Bunda mengaku jika dia terpaksa melakukan pekerjaan ini karena faktor ekonomi. Bunda juga mengaku baru setahun bekerja di Netx KTV di Blitar.

“Saya melakukan ini karena faktor ekonomi pak,” kata Bunda dengan nada lirih.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, kondom bekas pakai, celana dalam wanita dan pria, bill room karaoke, uang BO Rp 600 ribu dan uang tunai Rp 2.397.000.

Atas perbuatannya sang mami kini sudah ditahan di Mapolda Jatim, dan dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim