Tangani Kasus Guru Tari Setubuhi 7 Muridnya, Polresta Malang Dapat Dukungan Komnas Perlindungan Anak

Tangani Kasus Guru Tari Setubuhi 7 Muridnya, Polresta Malang Dapat Dukungan Komnas Perlindungan Anak

TerasJatim.com, Malang – Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, mengunjungi Mapolres Malang Kota, Selasa (25/01/2022). Kedatangan Arist ini untuk memberikan dukungan kepada Polresta Malang Kota yang tengah menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru tari kepada sejumlah murid perempuannya yang masih di bawah umur.

Kedatangan Arist dan rombongan, diterima langsung oleh Wakapolresta Malang Kota Akbp Deny Heryanto dan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo.

“Kedatangan kami ini untuk memberikan dukungan semangat bagi penyidik yang menangani perkara anak. Setelah beberapa bulan lalu sebelum kejadian Semeru juga menangani kasus anak yang dibully, juga dikerjakan secara cepat,” kata Arist.

Menurut Arist, aksi bejat guru tari ini harus ditangani dengan cepat dan tepat. Ia mengatakan, kasus kejahatan terhadap anak tidak bisa dibiarkan. “Saya baru dengar guru tari lakukan kejahatan seksual, ini tidak bisa dibiarkan. Kami sepakat jika terbukti dan ada 2 alat bukti, tidak ada kata ampun toleransi dan damai,” tegasnya.

Arist berharap, pelaku kekerasan terhadap anak bisa dijerat dengan hukuman maksimal karena termasuk kejahatan luar biasa yang dapat mencederai sisi kemanusiaan utamanya anak-anak.

“Dalam kasus kekerasan terhadap anak, sanksi hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tapi itu semua tergantung penuntutan di pengadilan,” katanya.

“Tapi intinya kami ke sini untuk mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota karena kerja kerasnya menangani kasus anak. Harapannya kasus ini bisa cepat 15 hari masuk penuntutan karena waktunya terbatas,” tandasnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/setubuhi-7-anak-di-bawah-umur-guru-tari-asal-klojen-malang-terancam-bui-15-tahun/

Seperti yang diberitakan di TerasJatim.com, Polresta Malang Kota mengamankan guru tari berinisial YR (37), yang diduga telah mencabuli dan menyetubuhi sejumlah muridnya sendiri di sanggar tari di kawasan Klojen, Kota Malang, beberapa waktu lalu. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim