Tak Puas Layanan Istri, Pria ini Cabuli Bocah SD

Tak Puas Layanan Istri, Pria ini Cabuli Bocah SD

TerasJatim.com, Surabaya – Nasib tragis menimpa RR. Gadis ingusan yang masih duduk dibangku SD ini harus menjadi korban kebiadaban pria yang selama ini dianggap seperti bapaknya sendiri, lantaran sering memberinya jajanan.

Bocah perempuan 8 tahun ini diperkosa oleh Temmy Bambang Dirgantara (45), warga Pakal Surabaya, yang merupakan pemilik rumah yang dikontrak orang tua korban.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menyatakan, kejadian ini terjadi pada Oktober tahun 2015 lalu. Namun saat pelaku mengetahui jika kasus ini dilaporkan ke polisi, pelaku memilih kabur ke beberapa kota untuk menghindari kejaran petugas.

Tak kuat lantaran terlunta-lunta di pelariannya, Temmy akhirnya pulang ke rumah istrinya di Pakal, Surabaya. Kepulangan Temmy ini terendus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, hingga pada Kamis (12/01) kemarin, Temmy ditangkap

Kepada petugas, Temmy mengakui semua perbuatannya. Dia berdalih, melakukan aksinya di saat korban sendirian di dalam kamar. Sebab, kedua orang tua korban saat itu sedang bekerja.

“Awalnya saya beri dia wafer. Terus saya angkat dan saya dudukan di atas saya,” ujar Temmy yang sehari-harinya bekerja sebagai pesuruh di sebuah kantor ini.

Temmy mengatakan, jika dia sudah mengenal korban dan keluarganya cukup lama. Sebab, korban dan orang tuanya mengontrak di rumahnya. Temmy mengaku baru sekali itu dirinya menyetubuhi korban. Selebihnya, dia memilih untuk memberikan uang saku atau kue kepada korban.

“Saat itu saya memang tidak bisa menahan nafsu saya. Saya menyesal,” ujarnya sambil meninduk.

Selain Temmy, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum kekerasan seksual pada alat vital korban. “Pakaian korban saat itu penuh darah. Dan bercaknya sampai sekarang masih ada,” jelas Kompol Bayu.

Kini Temmy harus meringkukj di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat dengan Pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim