Tak Ditemukan Saat OTT, KPK Bakal Panggil Bupati Sidoarjo

Tak Ditemukan Saat OTT, KPK Bakal Panggil Bupati Sidoarjo

TerasJatim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Sidoarjo yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (25/01/2024) pekan lalu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan, saat melakukan OTT, tim KPK sempat mencari Bupati Sidoarjo. Hanya saja, KPK tak berhasil menemukan keberadaan sang bupati. Oleh karenanya, KPK akan segera memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan.

“(Saat OTT, _red) Setelah tidak temukan yang bersangkutan pada hari H penangkapan, tentu kami lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” kata Ghufron, dalam konferensi pers, Senin (29/01/2024) sore.

Ghufron memberi sinyal, bahwa kasus ini berpeluang akan menjerat sejumlah pihak. Dia menjamin, KPK bakal bekerja secara profesional dan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. “Ini adalah pintu masuk dalam selidiki perkara lain termasuk pihak-pihaknya,” tegas Ghufron.

Ghufron juga membantah, jika tim KPK sempat terkendala surat perintah penangkapan saat menggelar OTT. Ghufron menyatakan, tim KPK sudah dibekali kewenangan yang memadai guna menjalankan tugasnya.

“Saya pastikan nggak benar saat hari H nunggu surat perintah penangkapan. Kalau OTT itu. Jangankan petugas, anda pun lihat tindak pidana bisa langsung tangkap. Tidak ada permohonan penangkapan,” sebut Ghufron.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/ott-kpk-di-sidoarjo-kasubag-umum-bppd-jadi-tersangka/

Dalam OTT kali ini, dari 11 orang yang diamankan, KPK menetapkan Siska Wati (SW), wanita yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, menjadi tersangka.

SW diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023 sebesar Rp.2,7 miliar. Sedangkan, aksi pemotongan tersebut diduga sudah terjadi sejak 2021.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.69,9 juta dari total Rp.2,7 miliar yang dikumpulkan oleh SW.

Saat ini SW sudah ditahan di Rutan KPK, dan akan dijerat Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim