Tak Ada Kampanye di Hari Libur Nasional dan Keagamaan

Tak Ada Kampanye di Hari Libur Nasional dan Keagamaan

TerasJatim.com, Surabaya – Tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2018, resmi berjalan mulai Rabu (15/01) lalu.

Dari hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) dengan kedua pasangan calon dan stakeholder, disepakati hari libur nasional dan keagamaan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa kali koordinasi dengan tim penghubung (LO) kedua pasangan calon (paslon) terkait jadwal kampanye. Dalam pembahasan, muncul ada beberapa hari libur nasional.

Menyikapi hal tersebut, disepakati bersama bahwa masing-masing paslon setuju tidak ada aktivitas kampanye di hari libur nasional dan keagamaan.

Gogot menjelaskan, setidaknya ada 10 hari libur nasional dan keagamaan yang ada di kalender selama tahapan Pilgub Jatim 2018. Seperti pada Jumat (16/02) hari ini, yang merupakan hari libur keagamaan yakni Hari Imlek yang dirayakan dan menjadi agenda hari libur nasional.

Pertimbangannya, saat hari libur keagamaan dan hari libur nasional tidak ada kampanye, lebih pada saling menghormati dan menjunjung toleransi. Terlebih, hari libur nasional juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Dalam Pasal 9 ayat 2 undang-undang tersebut sudah diatur, yakni penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali pada hari besar nasional.

“Jadi kami berharap kedua pasangan calon untuk saling menghargai dan mentaati hari libur nasional dan keagamaan, dengan tidak melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun,” terang Gogot.

Dia menambahkan, seluruh bentuk kampanye baik berupa kampanye terbuka, tatap muka dan turun ke kantong pemilih, juga tidak diperkenankan dilakukan saat hari libur nasional dan keagamaan. “Kami memutuskan sesuai dengan hasil kesepakatan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mentaati aturan yang sudah disepakati,” tambahnya.

Selanjuynya, dalam tahapan kampanye Pilgub Jatim 2018, KPU Jatim mengagendakan Deklarasi Kampanye Damai di Maspion Square, pada Minggu (18/02) nanti.

Agenda yang melibatkan paslon dan pendukungnya itu, nantinya juga akan dilaksanakan bersamaan dengan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.

KPU Jatim sendiri, akan mengemas acara Deklarasi Kampanye Damai dengan suasana yang berbeda. Simpatisan dan pendukung masing-masing paslon, nantinya akan diberi kesempatan untuk menampilkan kreasi budaya dengan durasi yang sama.

Selain itu juga akan dibacakan deklarasi damai di hadapan kedua paslon, sekaligus pernyataan komitmen dari kedua paslon untuk kampanye damai,.

Terakhir, acara akan ditutup dengan pelepasan burung merpati dan balon udara sebagai simbol perdamaian. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim