Suka Intip Menantu Mandi, Seorang Bapak Tewas Diracun Anak Tirinya

Suka Intip Menantu Mandi, Seorang Bapak Tewas Diracun Anak Tirinya

TerasJatim.com, Bojonegoro – Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembunuhan atas korban Juri (55), yang ditemukan tewas terikat di sebuah embung (waduk tadah air hujan), di Dusun Tawongan Desa/Kecamatan Kasiman, Bojonegoro, beberapa hari lalu. Polisi akhirnya menetapkan KSN (30), anak tiri korban sebagai tersangka yang diduga sebagai pelakunya.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, usai penemuan jasad korban, polisi bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan mengumpulkan barang bukti, termasuk dari hasil autopsi pada jasad korban.

Dari hasil autopsi tersebut, diketahui paru-paru korban bersih tidak terdapat air sehingga diduga korban meninggal di daratan. Sementara pada tubuh korban tidak terdapat tanda-tanda bekas penganiayaan.

Berbekal itu semua, polisi kemudian menetapkan anak tiri korban KSN (30), warga RT03/ RW03, Dusun Tawongan, Desa/Kecamatan Kasiman sebagai tersangka. “Pada awal pemeriksaan, tersangka berusaha mengelak dan tidak mengakuinya. Namun berdasarkan barang bukti dan beberapa keterangan saksi, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Wahyu Sri Bintoro. Kamis (07/07).

Dari hasil penyelidikan dan hasil visum yang didapat polisi, korban diduga tewas akibat diracun oleh tersangka.

Kepada polisi, tersangka akhirnya mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang notabene sebagai bapak tirinya, dengan cara mencampur sejumlah racun pembasmi rumput ke dalam kopi yang disuguhkan kepada korban, pada Selasa (05/07) pukul 03.00 pagi.

Usai minum kopi, korban mengeluh dadanya sakit. Pelaku kemudian menjatuhkan tubuh korban ke lantai, dan kemudian mencekoki korban kembali dengan cairan racun, hingga korban tak sadarkan diri.

Sesudah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian menyeret korban ke kandang kambing di samping rumah, dan mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali plastik. Selanjutnya tersangka membawa tubuh korban dengan sepeda motor dan membuangnya ke sebuah embung  yang jaraknya hanya 500 meter dari rumahnya.

Sementara dalam pengakuannya, motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut didasari rasa sakit hati karena korban diduga sering mengintip istri tersangka yang bernama Yanti ketika sedang mandi.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa  tali plastik warna hijau dan putih, sepasang sandal japit, botol bekas tempat cairan racun merk Roundap, kaos warna putih , dan celana pendek jeans warna biru serta sepeda motor Super X warna Hitam No.Pol K-6261-DN.

Atas perbuatannya, tersangka KSN dijerat dengan pasal 338 KUHP jo 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dan diancam dengan pidana mati. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim