Sok-sokan Pamer Senpi di Medsos, 2 Pria di Sidoarjo Terancam Bui 20 Tahun

Sok-sokan Pamer Senpi di Medsos, 2 Pria di Sidoarjo Terancam Bui 20 Tahun

TerasJatim.com, Sidoarjo – Sempat beredar video empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo, beberapa waktu lalu.

Aksi mereka yang terjadi pada Sabtu (31/08/2024) malam itu, terlihat beberapa di antaranya memamerkan senjata api dengan amunisi yang diletakkan di atas meja.

Menindaklanjuti video yang beredar itu, polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan 2 orang pria yang ada dalam video tersebut.

“Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya di GOR Sidoarjo bulan Agustus yang lalu, tim kami sudah mengamankan dua orang pria,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, Rabu (02/10/2024).

Kedua orang itu adalah W, 55 tahun, warga asal Sidoarjo Kota, dan SS, 51 tahun, asal Gedangan Sidoarjo.

Selain keduanya, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari SS berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa, dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri.

“Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin. Tersangka W mengaku memiliki senjata itu sejak sekitar 7 tahun yang lalu,” jelas Kapolresta.

“Ia mendapat senjata dari K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual, K telah meninggal dunia. Karena K meninggal, sehinggga W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut,” sambung Kombes Christian Tobing.

Sedangkan terkait dengan air soft gun, barang tersebut ditemukan dalam sebuah tas warna hitam milik W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

“Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, kedua tersangka dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,” pungkas Kapolresta. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim