Sediakan Layanan Plus-plus, Panti Pijat di Blimbing Malang Digerebek Polisi
TerasJatim.com, Surabaya – Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di salah satu panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pada pengungkapan kasus TPPO ini polisi berhasil mengamankan empat orang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada empat orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan atas ungkap kasus dugaan TPPO ini,” katanya, saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (01/10/2024).
Sementara, AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim mengatakan, keempat orang tersangka diantaranya, K alias T (59), warga Kabupaten Malang; ED (29), warga Kabupaten Malang; L (26), warga Kabupaten Blitar dan R (35), warga Surabaya.
Menurutnya, keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing masing yang berbeda. “Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu,” kata AKBP Suryono.
Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, bahwa pelaku lain inisial ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus. “Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain, yakni R berperan sebagai tamu,” tambahnya.
Masih kata AKBP Suryono, modus tersangka selaku pengelola usaha panti pijat adalah menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang.
AKBP Suryono membeberkan kronologis pengungkapan ini terjadi pada 24 September 2024.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat lalu kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengungkap,” lanjut dia.
Dikatakannya, dari informasi itu polisi mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus. “Saat kami lakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dua orang terapis dalam keadaan tanpa busana,” bebernya.
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor: 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ)