Setubuhi Gadis 15 Tahun Hingga Bunting, Pria asal Sumberejo Bojonegoro Dibui

Setubuhi Gadis 15 Tahun Hingga Bunting, Pria asal Sumberejo Bojonegoro Dibui

TerasJatim.com, Bojonegoro – Lantaran nekat menyetubuhi gadis di bawah umur hingga bunting, MMD, pria 42) warga Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Jatim, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi, peristiwa asusila ini berawal pada tanggal 7 Oktober 2016 lalu. Siang itu sekira pukul 10.00 WIB, korban sedang melihat televisi di rumahnya. Tiba-tiba datang pelaku lewat pintu samping rumah dan langsung mendekap tubuh korban.

Pelaku juga membekap mulut korban dengan kedua tangannya. Sembari mengancam, pelaku melucuti satu persatu pakaian korban hingga akhirnya pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya pada korban.

Puas menyetetubuhi korban, pelaku meninggalkan korban dan mengancam agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.

Aksi pertama aman, rupanya dimanfaatkan kembali oleh pelaku. Selanjutnya pada tanggal 25 Nopember 2016, sekira pukul 10.00 WIB, dengan cara yang sama pelaku kembali melakukan perbuatannya pada korban untuk kali kedua.

Hingga akhirnya, korban yang sekarang baru berusia 15 tahun itu diketahui berbadan dua dengan usia kandungan 6 bulan. Mendapati hal itu, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bojonegoro.

Diduga sebelumnya pelaku telah merencanakan perbuatan bejatnya. Hal ini didasarkan adanya pengakuan bahwa usai melakukan persetebuhan, pelaku berupaya agar korban tidak hamil dengan cara memberikan pil kontrasepsi.

“Menurut keterangan tersangka, obat tersebut dibeli dari salah satu toko obat yang berada di dalam Kota Bojonegoro,” terang AKP Mashadi.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat pil anti hamil sebanyak 4 strip berisi 48 butir, 1 lembar kertas yang ditulisi tersangka tentang aturan minum obat, rok warna hitam motif bunga, kaos warna merah, BH warna ungu, celana dalam warna putih milik korban dan sarung warna abu-abu kombinasi hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim